SekitarKita.ID –Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan paling lambat pada 17 Maret 2025.
Dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada 9,4 juta aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR ini akan diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo.
Besaran THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan 2025
Presiden Prabowo merinci bahwa komponen THR bagi ASN terdiri dari, gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum), tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN di daerah, besaran THR akan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah,” tambah Prabowo.
Kebijakan Tambahan Saat Lebaran
Selain pencairan THR, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk membantu masyarakat menghadapi musim mudik dan libur Lebaran, di antaranya:
-Diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode libur Idulfitri
-Potongan tarif tol dan transportasi umum selama musim mudik
-THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD
-Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan mudik dan kebutuhan selama Idulfitri 2025.
Sebagai informasi, THR ASN, TNI-Polri, dan pensiunan cair mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, Tambahan insentif diberikan bagi pekerja swasta, pengemudi online, dan sektor transportasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan perayaan Lebaran menjadi lebih nyaman.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Promedia group








