SekitarKita.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, serta TNI-Polri akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Dasar Hukum dan Penerima Gaji ke-13
Prabowo juga mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit TNI dan anggota Polri, Hakim dan Pensiunan.
Total penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025
Presiden Prabowo menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 dan THR 2025 akan mencakup beberapa komponen, di antaranya:
ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim: Menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100%.
ASN daerah: Menerima gaji ke-13 dan THR dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan menerima uang pensiun bulanan sebagai gaji ke-13.
Presiden berharap pencairan gaji ke-13 dan THR 2025 dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama musim libur Lebaran Idulfitri 1446 H dan tahun ajaran baru.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” tutup Prabowo.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Berbagai sumber







