Puluhan Reklame Partai di KBB Ditertibkan, Satu Baliho Anies Baswedan Dicopot

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk dan baliho liar ditertibkan Satpol PP KBB di dua wilayah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat.

i

Spanduk dan baliho liar ditertibkan Satpol PP KBB di dua wilayah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat.

Bandung Barat, SekitaKita.id – Puluhan reklame dan spanduk liar diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di dua wilayah kecamatan Padalarang dan kecamatan Cipatat.

Pada penertiban kali ini, Satpol-pp KBB menurunkan baliho berukuran besar bergambar Anis Baswedan dan beberapa pelanggaran ditemukan terkait pemasangan spanduk dan bendera partai politik (parpol) liar dipinggir jalan.

“Kami melaksanakan operasi reklame yang tanpa ijin maupun yang tidak bayar pajak dari batas wilayah Rajamandala sampai Padalarang, dan baliho besar gambar pak Anies Baswedan,” kata Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara saat ditemui SekitaKita.Net di lokasi. Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan reklame dan spanduk liar ditertibkan Satpol PP KBB

Usep menyebut, dari puluhan reklame yang berhasil di tertibkan diantara bendera partai bermacam-macam jenis dan warna.

“Sapanduk dan reklame yang ditertibkan dari partai Demokrat mendapatkan 10, dari PAN 20, PKB 5, Golkar 25 itu semua yang melanggar pemasangan,” terangnya.

Selain pemasangan tersebut menyalahi aturan, ia juga menilai, bahwa kampanye pemilu 2024 belum waktunya, pemasangan reklame dan baleho itu melanggar aturan yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Teka-Teki Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketum Golkar, ini Alasannya
Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara

“Untuk saat ini memang bukan waktunya melaksanakan pemasangan reklame/spanduk partai, dan satu baliho Anies Baswedan berukuran besar kami copot,” tegasnya.

Kendati itu, pada pelaksanaan penertiban tersebut, pihaknya menggunakan Perda 12 Tahun 2013 tentang kebersihan, keindahan, dan kenyamanan.

“Untuk kami himbau kepada ketua partai seandainya ingin memasang reklame/ sepanduk jangan di tempel di pohon maupun di tiang listrik karena semua itu melanggar aturan Perda dan mengganggu pejalan kaki dan pengendara, ” pungkasnya.



Penulis : Tina Serkit

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan Yuda Permana

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru