Puluhan Reklame Partai di KBB Ditertibkan, Satu Baliho Anies Baswedan Dicopot

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk dan baliho liar ditertibkan Satpol PP KBB di dua wilayah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Cipatat.

Bandung Barat, SekitaKita.net,- Puluhan reklame dan spanduk liar diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di dua wilayah kecamatan Padalarang dan kecamatan Cipatat.

Pada penertiban kali ini, Satpol-pp KBB menurunkan baliho berukuran besar bergambar Anis Baswedan dan beberapa pelanggaran ditemukan terkait pemasangan spanduk dan bendera partai politik (parpol) liar dipinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melaksanakan operasi reklame yang tanpa ijin maupun yang tidak bayar pajak dari batas wilayah Rajamandala sampai Padalarang, dan baliho besar gambar pak Anies Baswedan,” kata Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara saat ditemui SekitaKita.Net di lokasi. Kamis (27/10/2022). 

Puluhan reklame dan spanduk liar ditertibkan Satpol PP KBB 

Usep menyebut, dari puluhan reklame yang berhasil di tertibkan diantara bendera partai bermacam-macam jenis dan warna.

“Sapanduk dan reklame yang ditertibkan dari partai Demokrat mendapatkan 10, dari PAN 20, PKB 5, Golkar 25 itu semua yang melanggar pemasangan,” terangnya. 

Selain pemasangan tersebut menyalahi aturan, ia juga menilai, bahwa kampanye pemilu 2024 belum waktunya, pemasangan reklame dan baleho itu melanggar aturan yang tidak sesuai peruntukannya.

Fungsional Pol PP KBB, Usep Suhara 

“Untuk saat ini memang bukan waktunya melaksanakan pemasangan reklame/spanduk partai, dan satu baliho Anies Baswedan berukuran besar kami copot,” tegasnya. 

Kendati itu, pada pelaksanaan penertiban tersebut, pihaknya menggunakan Perda 12 Tahun 2013 tentang kebersihan, keindahan, dan kenyamanan.

“Untuk kami himbau kepada ketua partai seandainya ingin memasang reklame/ sepanduk jangan di tempel di pohon maupun di tiang listrik karena semua itu melanggar aturan Perda dan mengganggu pejalan kaki dan pengendara, ” pungkasnya. 

Baca Juga:  ART Disekap dan Disiksa, Video Detik-detik Warga Dobrak Rumah di Cilame Bandung Barat

Reporter: Yuda Permana

Penulis : Tina 

Editor: Abdul Kholilulloh

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat
Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar
Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang
Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat
Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif
Soal pembangunan Fly Over Tegal Gede Cikarang, massa mahasiswa geruduk Dinas DSDABMBK
Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office
Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:50 WIB

Kang Ace Salurkan Berbagai Progran Bantuan dari Golkar untuk Petani di Bandung Barat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:21 WIB

Dua ruang kelas SDN Tunggakjati 1 Karawang berikut dokumen rapor ludes terbakar

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:26 WIB

Murka ! Puluhan emak-emak nekat geruduk tempat esek-esek di Karawang

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:12 WIB

Minim pengawasan, Pj Bupati Arsan Latif temukan botol miras di kompleks Pemda Bandung Barat

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:06 WIB

Soal irigasi tersier, Mentan Pertanian RI tanggapi serius keluhan Pj Bupati Arsan Latif

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:35 WIB

Januari mendatang, Pemkab Bandung Barat akan gunakan fasilitas E-Office

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:12 WIB

Sempat ambruk, Pj Bupati Bandung Barat tinjau langsung kondisi RSUD Lembang

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:59 WIB

DPPKB tingkatkan kapasitas Penyuluh KB senior di Kabupaten Karawang

Berita Terbaru