Ringkasan Berita:
- Firdaus Oiwobo mengungkapkan kepuasan terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Polri dengan mengirimkan karangan bunga sebagai wujud dukungan ethical.
- Roy Suryo tetap menjaga ketenangan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum, meski demikian mengungkapkan kekhawatiran tentang ketidakadilan dalam penerapan hukum pada kasus lain.
- Polri secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan melibatkan pihak luar.
AdinJava– Jakarta kembali memicu perhatian dengan perkembangan paling kekinian keterkaitan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan masyarakat dan media on-line, kini giliran Roy Suryo serta beberapa tokoh lainnya yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini menimbulkan kepuasan Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang memperlihatkan rasa bahagianya dengan cara yang tidak biasa, yaitu mengirim karangan bunga kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Firdaus Oiwobo Merayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Kawan-Kawannya
Firdaus Oiwobo, Ketua Umum organisasi Pro Gibran, menyampaikan bahwa hari Jumat (7/11/2025) adalah saat yang ia nantikan.
Ia menyampaikan kepuasan setelah mendengar informasi bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik keterkaitan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagai wujud penghargaan, Firdaus mengirimkan bunga dengan tulisan:
Selamat atas penunjukan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka.
Dari Organisasi Pro Gibran terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Melalui unggahan videonya, Firdaus mengungkapkan terima kasih secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
“Alhamdulillah, terlepas dari segalanya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka keterkaitan dugaan pencemaran nama baik terhadap ijazah Pak Jokowi,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Ia juga menyebut Polri sebagai institusi terbaik dan memuji Irjen Asep Edi Suheri sebagai “calon Kapolri masa depan.”
Saya merasa puas, Roy Suryo beserta rekan-rekannya terlepas dari segalanya menjadi tersangka.
Kami akan terus memantau prosesnya dan menjaga Polri dari orang-orang yang merendahkan Pak Jokowi dan Mas Gibran,” tegasnya.
Perwatakan Santai Roy Suryo: “Saya Menghargai Prosedur Hukumnya”
Alternatifnya, Roy Suryo tampil jauh lebih santai. Dalam pernyataannya, ia menyatakan menghormati proses hukum dan meminta masyarakat untuk menantikan hasil penyelidikan tanpa terburu-buru.
Saya tetap menghargai keputusan tersebut, tetapi lebih baik seluruh masyarakat menunggu dengan sabar prosedurnya.
Sebab menurut yang saya dengar, tak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan,” tutur Roy, dilaporkan oleh Kompas TV.
Meskipun, Roy tidak mampu tahan sindiran yang lembut darinya.
Ia membandingkan situasinya dengan seorang pria berinisial SM, yang dikabarkan telah mempunyai standing terpidana sepanjang enam tahun namun belum juga dijatuhi hukuman.
“Ada seseorang yang mempunyai standing terpidana inkracht sepanjang enam tahun, namun masih dapat bebas berjalan dan meremehkan hukum Indonesia,” ujar Roy dengan nada tajam.
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penunjukan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Kamneg melakukan rapat perkara dengan melibatkan pihak luar.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka keterkaitan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan knowledge elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep di Polda Metro Jaya.
Delapan tersangka itu ialah:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dr. Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Kasus ini kini memasuki tahapan yang baru. Di satu sisi, masyarakat memperlihatkan semangat dukungan terhadap lembaga penegak hukum.
Tetapi disisi berbeda, muncul pula pertanyaan mengenai keadilan dan keseragaman dalam penerapan hukum di negeri ini.
Semua perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah perkara ini akan terus berjalan sampai ke meja hijau, atau justru terhenti dalam perjalanan jalan seperti sejumlah besar kasus “panas” lainnya?
***
(TribunTrends/Beberapa artikel diubah dari TribunJakarta)








