AdinJava– Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal di arena hutan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Sabtu (8/11/2025).
Operasi ini dilaporkan berhasil menghindari kerugian negara sekitar Rp12,9 triliun.
Tim berhasil menangkap barang bukti berupa alat berat, operator alat berat sampai diduga pemilik dari alat berat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kami berhasil mengamankan 14 unit alat berat, di antaranya terdapat 12 excavator dan 2 buldoser. Termasuk juga peralatan genset serta peralatan tambang lainnya, dalam rutinitas penertiban ini juga diamankan 9 orang operator alat berat dan 1 orang yang diduga mempunyai alat berat tersebut,” kata Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang pada Sabtu (8/11/2025) siang.
Kepala Satuan Tugas PKH Halilintar Wilayah Bangka Belitung, Amrul Huda menyampaikan, penertiban terhadap rutinitas pertambangan di kawasan hutan ini berawal dari laporan masyarakat.
Ini merupakan hasil pengembangan dari knowledge yang kami terima dari masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan dan ternyata benar ada rutinitas penambangan ilegal di dua lokasi yang telah kami lakukan penyelidikan awal,” kata Kolonel Amrul.
“Kami telah menyita 14 alat berat sebagai barang bukti keterkaitan aktivitas pertambangan ilegal ini. Selanjutnya, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menyatakan Tim Satgas PKH Halilintar akan tetap bekerja untuk mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, khususnya keterkaitan rutinitas pertambangan ilegal.
“Pelaksanaan penertiban tambang ilegal akan terus berlangsung, Satgas PKH Halilintar hadir guna memperkuat pengawasan terhadap rutinitas tambang ilegal. Fokus utama kami adalah aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, baik itu hutan lindung, hutan produksi maupun hutan-hutan lainnya yang seharusnya kita jaga sebab hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup,” katanya.
Selain mengendalikan rutinitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, Satgas PKH Halilintar juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Kami akan tetap beroperasi, dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak merusak hutan saat melakukan penambangan,” kata Kolonel Amrul.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) Halilintar melakukan penurunan langsung ke Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada hari Sabtu (8/11/2025) pagi.
Tim melakukan pengendalian di wilayah hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Tim Satgas PKH Halilintar dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Fabrel, didampingi beberapa anggota seperti Danrem 045 Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Maka, rutinitas hari ini Satgas PKH berhasil mengatasi aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan hutan tanpa izin,” tegas Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.
Berdasarkan rutinitas penertiban di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Tim Satgas PKH Halilintar berhasil mengatasi ratusan hektar lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin.
“Complete lahan yang berhasil kami amankan dari dua sasaran, seluas 315,48 hektar, serta kami juga mengamankan alat berat dan peralatan tambang lainnya,” jelasnya.
Tim Satgas PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat wilayah dalam membantu penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang tidak mempunyai izin.
“Hingga untuk saat ini tak ada hambatan, kami bersyukur sebab aparat wilayah, termasuk unsur-unsur kewilayahan seperti TNI/Polri. Dari Kementerian, Dinas, dan pemerintah daerah benar-benar memberikan dukungan serta bantuan informasi, dengan begitu rutinitas penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa merasakan kendala,” tegasnya.
Letnan Jenderal TNI Febriel menyatakan bahwa rutinitas penambangan ilegal di kawasan hutan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sampai triliunan.
Dari 315 hektar terdapat potensi kerugian negara baik dari segi penambangan maupun kerusakan lingkungan. Diprediksi jumlahnya sampai Rp12,9 triliun, dan akan dilakukan penilaian lebih mendalam untuk memutuskan besaran kerugian yang pasti,” ungkapnya.
“Tetapi, penilaian yang dilakukan awal tersebut memperlihatkan bahwa dampak dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi dikarenakan kerugian negara sebesar Rp12,9 triliun,” tambahnya.
(AdinJava/Adi Saputra)








