Bandung | SekitarKita.id,- Puluhan ribu buruh yang tergabung dari berbagai aliansi serikat pekerja di Jawa Barat serentak menggelar demonstrasi jilid II di berbagai wilayah, Kamis (29/11/2023).
Salah satunya di Kabupaten Bekasi, gelombang massa buruh tumpah ruah di jalan Nasional Bekasi menuju Bandung. Hingga berujung aksi blokade jalan.
Massa buruh menaiki kendaraan sepeda motor dan mobil seiring berdampingan menutup hampir seluruh ruas jalan dari kawasan industri Cibitung berpusat di jalan Pantura Cibitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penutupan jalan yang dilakukan massa buruh itu sempat terjadi ketegangan dengan pengendara dan petugas kepolisian yang berjaga dilokasi.
Dilihat dalam video yang diterima kantor redaksi, massa buruh terlibat aksi saling dorong hingga cekcok (adu mulut) bersama petugas kepolisian.
Massa merangsak maju saat petugas membuat barisan pagar hidup untuk menghalau demonstran di pintu tol kawasan MM 2100 Cikarang Barat. Belum tau pasti pemicu aksi kericuhan itu terjadi, namun begitu arus lalulintas dilokasi lumpuh total.
Kemudian, keributan juga terjadi dikawasan industri Jababeka, massa buruh juga melakukan aksi anarkis mendobrak pintu gerbang PT dan melakukan dorongan kepada petugas Securiti.
Tak sampai disitu, puncak kekesalan massa buruh juga terlihat di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, massa buruh melakukan pengrusakan mobil truk yang nekat menerobos barisan demonstran.
Usut punya usut, massa kesal dengan pernyataan sang sopir sehingga melakukan pengrusakan truk. Beruntung petugas kepolisian Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan sang sopir dan kernet kedalam mobil patroli.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar, Dede Rahmat mengatakan, massa melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah dipicu dari sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang tidak berpihak kepada para pekerja hingga berujung ricuh.
“Seperti yang diketahui, hari ini, Kamis demo susulan setelah kemarin Rabu buruh tidak mendapatkan hasil yang memuaskan tentang kenaikan UMK di Jabar,” kata Dede Rahmat saat dikonfirmasi kantor sekitarkita.id di Bandung, Kamis siang.
Dede yang juga sebagai ketua Koalisi Serikat Pekerja Bandung Barat menyebut, aksi itu sebagai efek kekecewaan dari rekan pekerja, di berbagai wilayah terutama di Kabupaten Bekasi sehingga timbul gesekan, pihaknya juga mengerti apa yang harus dilakukan ditengah kondisi ekonomi saat ini.
“Mungkin itu efek kekesalan dari rekan-rekan pekerja yang kurang puas dari keputusan Pj Gubernur Jabar, bukan hanya di Kabupaten Bekasi, kami dijuga melakukan aksi blokade di Tol Pasteur Bandung namun disini Alhamdulillah berjalan kondusif, kami dikawal petugas kepolisian,” jelasnya.
Dari hasil rapat dewan pengupahan, muncul dua angka yaitu pihak pemerintah dengan pihak dari akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.
“Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen sampai 15 persen. Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen kalau di rupiahkan hanya Rp 17 ribu,” jelasnya.
Dirinya menganggap, jika kenaikan UMK menggunakan PP nomor 51, maka pemerintah tidak memperhatikan kepentingan para pekerja, sehingga gabungan lima serikat dari berbagai daerah turun ke jalan untuk unjuk rasa dengan turun ke jalan.
“Kami juga menunggu hasil keputusan pusat hari ini, jika memang tidak membuahkan hasil maka kami akan melakukan aksi mogok Nasional, harapan kami kenaikan upah sebesar 15 persen” sambungnya.
Disisi lain, setelah diwarnai gelombang unjuk rasa para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, akhirnya Kamis, 30 November 2023 Gubernur Jawa Barat memutuskan kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kota. 804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yaitu:
Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, Daerah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834, Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.219.263.
Daerah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.499.768, Daerah Kabupaten Subang Rp3.294.485. Daerah Kota Depok sebesar Rp4.878.612.
Daerah Kota Bogor sebesar Rp4.813.988. Daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.384.491. Daerah Kabupaten Cianjur sebesar Rp2 915.102.
Daerah Kota Sukabumi sebesar Rp2.834.399. Daerah Kota Bandung sebesar Rp4.209.309. Daerah Kota Cimahi sebesar Rp3.627.880.
Daerah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.508.677. Daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.504.308.
Daerah Kabupaten Bandung sebesar Rp3.527.967. Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.623.697.
Daerah Kota Cirebon sebesar Rp2.533.038. Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.517.730 dan lainnya.
Sementara itu, UMK Cianjur tahun 2024 tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2023 kenaikannya hanya sebesar Rp21.783.
Sedangkan rekomendasi dari Bupati Cianjur Herman Suherman yang disampaikan kepada Gubernur Jabar kenaikan UMK Cianjur sebesar 14 persen atau sekitar Rp70 ribuan.
Beberapa buruh pabrik di Kabupaten Cianjur, sangat kecewa atas keputusan Gubernur Jabar atas kenaikan UMK Cianjur hanya Rp21.783.
“Tetapi apa boleh buat, karena keputusannya sudah seperti itu,” kata Rezki salah seorang buruh PT Pou Yuen Indonesia.***







