Sengketa Lahan 3.100 Meter Persegi di Kebon Jeruk, Klaim Yayasan Al Falah Dinyatakan Gugur

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA), Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (foto: istimewa)

i

Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA), Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id – Sengketa lahan seluas ± 3.100 meter persegi di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru.

Berdasarkan data administrasi pertanahan, klaim kepemilikan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Lahan yang tercatat dengan Girik C Nomor 182 Persil 8 D 1 tersebut, hingga kini masih terdaftar secara resmi atas nama H. Muchtar Bin Usman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian ini diperkuat oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Barat, yang pada tahun 2016 diketahui dua kali menolak permohonan sertifikasi yang diajukan oleh pihak yayasan.

Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA), Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (foto: istimewa)
Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA), Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (foto: istimewa)

Berdasarkan dokumen pertanahan, penolakan permohonan sertifikasi oleh ATR/BPN Jakarta Barat dilatarbelakangi dua alasan utama.

Pertama, kepemilikan lahan secara administratif masih atas nama H. Muchtar Bin Usman.
Kedua, pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti peralihan hak berupa akta jual beli maupun kuitansi resmi.

Hal ini diperkuat kembali oleh Kelurahan Sukabumi Selatan pada tahun 2020, yang menyatakan bahwa dalam buku besar kelurahan, lahan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

Baca Juga:  Geger! Penemuan mayat wanita dalam koper di Kalimalang Bekasi

Digunakan Sebagai Sekolah, Namun Masih Bermasalah

Meski secara fisik telah lama dikuasai dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan SDI Al Falah 02 Pagi, penguasaan lahan tersebut dinilai masih menyisakan persoalan hukum serius.

Dalam rapat internal yayasan pada 23 Februari 2018, yang dihadiri pengurus dan keluarga besar almarhum H. Muchtar, disebutkan adanya pengakuan bahwa kewajiban pembayaran tanah kepada pemilik belum diselesaikan.

Riwayat konflik ini bahkan telah berlangsung puluhan tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum H. Muchtar pernah menitipkan amanah kepada Hj. Farida dan H. Hamzah untuk menjaga aset tersebut.

Ia juga sempat melarang anak kandungnya bersekolah di yayasan sebagai bentuk protes.

Sejumlah nama, seperti Yudi Rahman dkk dan H. Syarif Usman dkk, disebut dalam pusaran konflik yang diduga berupaya mempertahankan penguasaan lahan meski belum memiliki dasar hukum yang sah.

Lingkaran persoalan ini memunculkan dugaan adanya tindakan melawan hukum, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, serta tekanan terhadap ahli waris.

Saat ini, ahli waris sah, yaitu Zaky Mubarok dan Nakiah, menuntut kepastian hukum serta pengembalian hak atas tanah milik keluarga mereka.

Baca Juga:  Warga Panik, Motor Sport Terbakar di SPBU BBS Cipatik Bandung Barat

Upaya mediasi pada Mei 2021 yang menawarkan posisi struktural yayasan kepada ahli waris dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.

“Tanah tanpa jual beli yang sah, secara hukum tetap milik pemilik aslinya. Waktu boleh berlalu, namun fakta hukum tidak dapat dihapus,” tegas kuasa pendamping ahli waris, Minggu 8 Februari 2026.



Editor : Abdul Kholilulloh

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga
Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif
Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta
Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terbaru