Suami di Bandung Barat Tikam Istri Hingga Tewas, Gelap Mata Gegara Cemburu

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar Kita.idDalam waktu kurang dari 8 jam, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Lebaksaat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku yang diketahui merupakan suami korban berhasil diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Ia menyebut, warga melaporkan adanya tindak kekerasan di rumah tangga yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Anggota Polsek Cililin segera menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan korban bernama Ai Jaenabiah (35) dalam kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar AKBP Tri.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024) Foto: Abdul Kholilulloh
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (09/12/2024) Foto: Abdul Kholilulloh

Dikatakan Tri, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku, yakni suami korban berinisial S (45), warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin.

“Pelaku kami amankan kurang dari 8 jam setelah kejadian. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya,” jelasnya.

Baca Juga:  Curigai Aktivitas Toko Minuman, Pasangan Diduga Mesum di Grebek Warga di Karawang 

Kronologi Kejadian

Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Pelaku yang dilanda kecemburuan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain. Keributan tersebut memuncak hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau, lalu memukul korban dengan balok kayu.

“Pelaku melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam berupa pisau, lalu menghabisi korban dengan balok kayu. Untuk penyebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih,” ungkap Tri.

Motif dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Tri kembali, pelaku mengaku cemburu karena menduga korban berselingkuh.

Kapolres Cimahi juga mengungkapkan bahwa korban baru saja kembali dari luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW), sedangkan pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Motif utamanya adalah kecemburuan. Korban dan pelaku memang sering terlibat keributan, namun saksi-saksi menganggap hal itu sebagai masalah rumah tangga biasa, tidak menyangka akan berujung pada pembunuhan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Kang Hyewon bersinar di Manner of Existence Magazine China mungkin saja 2025 Selimut: Pratinjau bergambar unik dan sorotan profesi - Kpoppie

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kekerasan. Polres Cimahi berkomitmen menindak tegas kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tutup AKBP Tri Suhartanto.

Tautan sumber



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga
Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif
Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta
Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terbaru