SEKITARKITA.id – Aktivitas dugaan penggundulan lahan di kawasan perbukitan Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang viral di media sosial akhirnya ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP KBB memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas perataan lahan yang menggunakan alat berat excavator setelah ditemukan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan resmi maupun kajian kelayakan lingkungan.
Sebelumnya, rekaman video drone yang beredar luas di media sosial memperlihatkan proses pembabatan dan perataan bukit menggunakan excavator. Video tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana longsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan setelah tim gabungan melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Jumat (3/7/2026).
“Langkah ini diambil setelah tim gabungan menemukan adanya kegiatan yang dilakukan pihak swasta tersebut sama sekali belum memiliki perizinan resmi serta belum didahului kajian kelayakan lingkungan, sehingga memicu keresahan warga akan potensi bahaya longsor yang dapat mengancam hunian dan akses jalan sekitar,” ujar Angga saat dihubungi SEKITARKITA.id, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, penindakan bermula dari laporan masyarakat dan viralnya video di media sosial yang memperlihatkan perubahan kontur bukit secara signifikan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan longsor apabila dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai.
Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Angga, petugas tidak menemukan dokumen perizinan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan, baik izin lingkungan maupun persetujuan teknis terkait perubahan tata guna lahan.
“Kami pastikan sampai saat ini belum ada perizinan. Kegiatan dihentikan dulu sampai mereka mengurus kelengkapan dokumen, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah risiko bencana,” tegas Angga.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan masjid beserta sejumlah fasilitas pendukung dengan konsep bangunan yang menyatu dengan alam. Namun, proses pengerjaan dinilai dilakukan terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut dia, pemerintah desa bersama Camat Cihampelas, unsur Danramil, Polsek, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat turut mengikuti rapat koordinasi di lokasi guna menentukan langkah penanganan.
Hasil rapat memutuskan seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alat berat kini dilarang beroperasi, dan pihak terkait dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan arahan penyelesaian administrasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Angga.
Penghentian sementara aktivitas ini diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada kawasan perbukitan di Bandung Barat. Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pengusaha.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








