Kabupaten Bekasi | Sekitar Kita.id,- Sebanyak 50 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi dilakukan tes urine bagi narapidana, selain itu, petugas gabungan aparat penegak hukum (APH) setempat juga melakukan razia kamar hunian tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi mengatakan, selain penggeledahan, petugas juga melakukan standardisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait tata tertib lapas sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.
“Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas bersama BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Bekasi terhadap 50 warga binaan, seluruhnya dinyatakan negatif,” kata Imam usai kegiatan, Rabu (22/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini, kata dia, diawali dengan apel petugas dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian serta tes urine, hingga pelaksanaan.
Dikatakan Imam kembali, kegiatan rutin berkelanjutan ini merupakan upaya optimalisasi sekaligus menjaga stabilitas keamanan area lapas melalui deteksi dini.
“Kegiatan ini berlangsung kurang lebih satu jam mulai pukul 20.30-21.30 WIB menyasar blok hunian Yudhistira dan Sadewa,” ujar dia.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merujuk kepada Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Nomor W.11-PK.08.06-14421 tanggal 22 November 2023 perihal permintaan laporan kegiatan penggeledahan kamar dan tes urine bagi narapidana, tahanan, dan anak binaan bersama aparat penegak hukum terkait.
“Kami mendapatkan bantuan personel dari anggota Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya, Koramil 12 Serang Baru, Polsek Cikarang Pusat, serta Badan Narkotika Kabupaten Bekasi saat melakukan kegiatan ini,” tandasnya.***(tim sekitarkita.id)








