SEKITARKITA.id– Metti Melani, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh Sekitarkita.id mengenai dugaan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, situs Sekitarkita.id merilis berita berjudul “Heboh! Oknum Anggota DPRD KBB Diduga Selewengkan Dana Reses Rp100 Juta”. yang dikaitkan dengan kegiatan pelatihan produksi makanan ringan pada Tahun Anggaran 2024.
“Perlu saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta yang valid. Pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan kegiatan pelatihan tersebut tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang,” kata Metti kepada Sekitarkita.id dibilangan Padalarang, Minggu (6/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan pelatihan sebagaimana dituduhkan atas nama aspirasi saya dalam anggaran tahun 2024. Hal ini dapat diverifikasi langsung ke dinas-dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” sambungnya.
Sebagai anggota DPRD, peran Metti hanya sebatas pengusulan dan pengalokasian aspirasi masyarakat. Pelaksanaan teknis kegiatan merupakan kewenangan penuh dinas terkait, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga pengelolaan komponen seperti sewa tempat, narasumber, konsumsi, perlengkapan, dan transportasi peserta.
“Dengan demikian, tudingan bahwa peserta hanya menerima sebagian kecil dari dana kegiatan adalah tidak benar dan dapat menyesatkan publik. Informasi tersebut, yang bersumber dari narasumber anonim, sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum,” ujarnya.
Penegasan Tidak Terlibat dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
Terkait isu keterlibatan saya dalam Program Indonesia Pintar (PIP), Metti dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah terlibat secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD dalam pelaksanaan PIP, baik melalui Karang Taruna KBB maupun lembaga lainnya.
“Informasi ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” jelas Metti.
Lebih jauh lagi, disebutkan bahwa Metti, pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal tersebut tidak benar sama sekali.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun dalam kapasitas lain dalam kasus manapun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pihaknya menghormati kebebasan pers dan mendukung peran media dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, saya juga meminta agar media yang bersangkutan, termasuk Sekitarkita.id, menegakkan prinsip jurnalisme yang beretika, berimbang, dan berbasis data yang dapat diverifikasi.
“Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional saya kepada publik. Saya berharap klarifikasi ini menjadi rujukan objektif dan proporsional dalam menilai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” tandasnya.
Hak Jawab dan Permintaan Maaf Media
Pihak redaksi menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pemberitaan yang tidak akurat dan menimbulkan keresahan.
Redaksi menegaskan bahwa berita tersebut belum melewati proses verifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekitarkita.id berkomitmen menjaga akuntabilitas informasi, membuka ruang klarifikasi, dan tetap menjunjung prinsip independensi serta kebenaran fakta dalam setiap pemberitaannya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








