DKPP resmi pecat ketua KPU soal dugaan perbuatan asusila, Hasyim Asy’ari angkat bicara 

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

i

Hasyim Asy'ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). foto instagram @kpu_ri

[ad_1]

 

Jakarta | SekitarKita.id,-
Hasyim Asy’ari angkat bicara usai dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024),  Hasyim menyiratkan bahwa dirinya menerima putusan DKPP tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim Rabu (3/7/2024).

Hasyim irit bicara soal keputusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN).

Singkat Hasyim, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada jurnalis.

Tak lama kemudian, Hasyim yang didampingi pegawai KPU termasuk komisioner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

“Kepada rekan-rekan jurnalis yang pernah berinteraksi dengan saya, apabila ada kata-kata dan tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” kata Hasyim.

Baca Juga:  Cardi B Meminta Surat Perceraian Indikator Offset – Data Loader

Sebelumnya diberitakan, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota panitia pemilihan di negara lain (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada 18 April 2024.

Berdasarkan putusan dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebab melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

 

 

[ad_2]

Source link



Penulis : Fhatar Victor

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Geram! Dugaan Bagi-Bagi Duit di Pemilihan BPD Pasirlangu, DPRD KBB Dorong Investigasi
P4KBB Soroti Mandeknya Flyover Cimareme, Siap Turun ke Jalan Tagih Komitmen DPRD KBB
Polres Cimahi Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ribuan Hektare Lahan Jagung Mulai Panen di KBB
Kembali Nahkodai P4KBB, Yacub Apresiasi Suksesnya Milangkala ke-5 dan Mubes Perdana
Turnamen Voli Putri DPRD Cup Series 2 Jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet KBB 
Tepis Isu Dua Kubu, Bintang Pamungkas Ajak Kader NasDem KBB Perkuat Konsolidasi
Konsolidasi Diperkuat, NasDem Jabar Targetkan KBB Jadi Lumbung Suara Pemilu 2029
Pilkada Usai, Bupati Jeje Ajak NasDem KBB Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:21 WIB

Geram! Dugaan Bagi-Bagi Duit di Pemilihan BPD Pasirlangu, DPRD KBB Dorong Investigasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:52 WIB

P4KBB Soroti Mandeknya Flyover Cimareme, Siap Turun ke Jalan Tagih Komitmen DPRD KBB

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:39 WIB

Polres Cimahi Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ribuan Hektare Lahan Jagung Mulai Panen di KBB

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kembali Nahkodai P4KBB, Yacub Apresiasi Suksesnya Milangkala ke-5 dan Mubes Perdana

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

Turnamen Voli Putri DPRD Cup Series 2 Jadi Ajang Pencarian Bakat Atlet KBB 

Berita Terbaru