Keluarga Rehan Korban Pembacokan Hingga Tewas di Karawang Minta Pelaku Dihukum Setimpal

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban saat sidang kasus pembacokan yang menewaskan Rehan Akmal (foto: Andyka Nugroho)

i

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban saat sidang kasus pembacokan yang menewaskan Rehan Akmal (foto: Andyka Nugroho)

SEKITARKITA.id- Keluarga Rehan Akmal, yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada sidang yang digelar hari Rabu 7 Agustus 2024, mereka menuntut agar pelaku yang menghilangkan nyawa Rehan Akmal dihukum seberat-beratnya.

Endang Samsudin, mewakili keluarga korban, menyampaikan kepada media bahwa mereka meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini keponakan saya, Rehan Akmal, diduga menjadi korban pembunuhan. Saya mendapatkan kabar bahwa Rehan mengalami musibah setelah magrib, dan saat saya cek ke klinik, ternyata benar Rehan sudah meninggal dunia. Saya langsung shock dan kaget,” ucap Endang Samsudin, Rabu (7/08).

Di tempat yang sama, kakak korban, Resa, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut. “Adik saya masih sekolah di SMA Telagasari kelas 2. Saya mendapatkan kabar musibah ini dari teman Rehan bahwa adik saya ada di klinik, dan ketika saya sampai di sana, ternyata dia sudah meninggal dunia,” ujar Resa.

Baca Juga:  Polemik Keracunan Massal MBG: DPRD KBB Sentil BGN Soal Klaim Air Bersih Jadi Biang Penyebab

Resa menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, Rehan menjadi korban sabetan benda tajam. Setelah 12 hari kematian Rehan, diduga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya meminta aparat penegak hukum agar pelaku dihukum secara maksimal, setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya,” tambah Resa.

Endang menambahkan bahwa dari kejaksaan penuntut umum, pelaku dituntut hukuman 13 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Saya sebagai keluarga korban meminta keadilan agar pelaku dihukum secara maksimal. Kami akan terus mengawal persidangan ini hingga pelaku divonis dan dihukum 13 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Saya berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Endang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76 Dapur SPPG di KBB Terancam Suspend, Dinkes Pastikan 174 Sudah Kantongi SLHS
Bupati Jeje Resmi Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama KBB, Berikut Nama dan Jabatannya
Perdana di Era Bupati Jeje, 11 Pejabat Tinggi Pratama KBB Dilantik Gunakan SIMATA 
1.999 Dapur SPPG Ditutup BGN, Tak Daftar SLHS Jadi Alasan
36 Tahun Siswa SDN Budiharja Naik Rakit, DPRD KBB Tantang Pemda dan Pemprov Hadirkan Solusi Permanen
Debu Vulkanik Gunung Krakatau Mengarah ke KBB, DLH Perketat Pantauan Kualitas Udara
Diki Rohani Resmi Nahkodai APDESI Merah Putih Bandung Barat 2026-2031
Toko di Rancabali Padalarang Digeledah, Bea Cukai Amankan 42 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:57 WIB

76 Dapur SPPG di KBB Terancam Suspend, Dinkes Pastikan 174 Sudah Kantongi SLHS

Jumat, 11 September 2026 - 12:49 WIB

Bupati Jeje Resmi Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama KBB, Berikut Nama dan Jabatannya

Jumat, 11 September 2026 - 12:03 WIB

Perdana di Era Bupati Jeje, 11 Pejabat Tinggi Pratama KBB Dilantik Gunakan SIMATA 

Kamis, 10 September 2026 - 18:44 WIB

1.999 Dapur SPPG Ditutup BGN, Tak Daftar SLHS Jadi Alasan

Kamis, 10 September 2026 - 13:29 WIB

36 Tahun Siswa SDN Budiharja Naik Rakit, DPRD KBB Tantang Pemda dan Pemprov Hadirkan Solusi Permanen

Berita Terbaru

Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta (foto: dok. BGN /bgn.go.id)

Jakarta

1.999 Dapur SPPG Ditutup BGN, Tak Daftar SLHS Jadi Alasan

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:44 WIB