Toko di Rancabali Padalarang Digeledah, Bea Cukai Amankan 42 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai Bandung amankan ribuan batang rokok ilegal di Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), foto: istimewa

i

Bea cukai Bandung amankan ribuan batang rokok ilegal di Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), foto: istimewa

KBB | SEKITARKITA.id – Sebuah toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), digeledah petugas gabungan Bea Cukai Bandung pada Rabu (9/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah cukup besar. Sedikitnya 210 slot atau sekitar 42.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.

Penindakan tersebut melibatkan Tim Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, TNI, serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut menjadi salah satu hasil pengamanan terbesar dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat sepanjang 2026.

Bea cukai Bandung amankan ribuan batang rokok ilegal di Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), foto: istimewa
Bea cukai Bandung amankan ribuan batang rokok ilegal di Kampung Rancabali, RT 01/RW 05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), foto: istimewa

Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 210 slot rokok tanpa pita cukai atau setara dengan kurang lebih 42.000 batang.

Namun, jumlah tersebut masih akan dilakukan pencacahan ulang setelah seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung.

Baca Juga:  Diduga Kena Tipu Oknum Kepala Cabang Amarta, Puluhan Konsumen Geruduk Dealer HONDA di KBB 

“Ini hasil pemeriksaan awal, angka pastinya nanti setelah pemeriksaan di kantor (Bea Cukai Bandung). Kita akan melakukan pencacahan ulang,” ujar Pipit.

Dari jumlah barang bukti tersebut, potensi denda yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam penggeledahan, petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal yang dipajang di etalase toko dan bercampur dengan rokok legal.

Namun, petugas kemudian menemukan dua unit lemari yang berada di sebuah kamar di bagian belakang toko. Lemari tersebut diduga digunakan untuk menyimpan stok rokok ilegal.

Situasi sempat berjalan alot lantaran pemilik toko tidak berada di lokasi. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis dan tidak langsung memberikan akses kepada petugas untuk membuka salah satu lemari.

Petugas kemudian menghubungi pemilik toko melalui video call. Pemilik mengaku membawa kunci lemari tersebut ke Ciamis.

Setelah melalui proses negosiasi, pemilik akhirnya memberikan izin kepada petugas untuk membuka lemari yang terkunci tersebut.

Baca Juga:  Riung seniman lokal Bandung Barat dan makan-makan sambut puasa Ramadhan 2024

Hasilnya, petugas kembali menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

“Memang kurang kooperatif, kondisi yang sering kita temukan di lapangan. Tapi setelah proses negosiasi, pemilik memberikan izin (membongkar kunci),” ungkap Pipit.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut.

Dua orang penjaga toko juga dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Pemiliknya nanti nyusul ke kantor untuk dimintai keterangan. Barang bukti nanti kita cacah ulang juga,” jelas Pipit.

Selain melakukan penindakan di Kampung Rancabali, Tim Gabungan Bea Cukai Bandung juga melakukan operasi di Kampung Kepuh yang masih berada di Kecamatan Padalarang.

Namun, hasil penindakan di lokasi kedua jauh lebih sedikit dibandingkan temuan di Rancabali.

“Hari ini kita melakukan operasi di dua titik. Dari titik yang satunya lagi hanya dapat satu slot saja,” kata Pipit.

Bea Cukai Bandung mengimbau para pedagang untuk tidak menjual maupun menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Menurut Pipit, peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lain bagi masyarakat.

“Potensi juga buat anak-anak pemula yang coba-coba merokok karena harganya murah. Jadi lebih baik para pedagang jangan coba-coba jual rokok ilegal,” tandasnya.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Bandung bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bandung Barat, khususnya produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diki Rohani Resmi Nahkodai APDESI Merah Putih Bandung Barat 2026-2031
Bupati Jeje Pastikan Kualitas Tahan Lama, ini Progres Perbaikan 34 Ruas Jalan KBB
Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 
Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar
Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema
Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak
Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI
LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:22 WIB

Diki Rohani Resmi Nahkodai APDESI Merah Putih Bandung Barat 2026-2031

Rabu, 9 September 2026 - 16:53 WIB

Toko di Rancabali Padalarang Digeledah, Bea Cukai Amankan 42 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Bupati Jeje Pastikan Kualitas Tahan Lama, ini Progres Perbaikan 34 Ruas Jalan KBB

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar

Berita Terbaru