KBB | SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus melakukan monitoring terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kebijakan tegas Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kewajiban setiap dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Secara nasional, BGN sebelumnya memutuskan untuk menutup sementara sebanyak 1.999 dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS di dinas kesehatan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dr. Lia Nurliana, mengatakan dari sekitar 250 SPPG yang berada di wilayahnya, sebanyak 174 SPPG telah mendapatkan sertifikat SLHS. Sementara itu, sebanyak 76 SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan.
“Yang sudah mendapatkan sertifikat SLHS 174 dari 250 SPPG, sisanya 76 SPPG masih berproses,” kata dr. Lia saat ditemui di Gedung Bupati Bandung Barat, usai dirinya dilantik sebagai Kadinkes KBB pada pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, Dinkes KBB terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti proses pengurusan SLHS oleh masing-masing pengelola SPPG.
Dinkes juga melakukan pendataan serta memanggil pengelola SPPG untuk mengetahui sejauh mana proses pengajuan sertifikat tersebut berjalan, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.
“Kami (Dinkes KBB) terus memantau dan follow up. Kita mengadakan desk dan memanggil masing-masing SPPG, sampai di mana kesulitannya, kita akan bantu,” ujarnya.
dr. Lia menegaskan, Pemkab Bandung Barat melalui Dinkes berkomitmen mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan dengan membantu proses rekomendasi penerbitan SLHS bagi dapur SPPG.
“Kami dari Dinas Kesehatan tentunya membantu program pemerintah Presiden Pak Prabowo Subianto dengan membantu merekomendasikan SLHS. Kalau urusan di-suspend (ditutup), kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini BGN,” jelasnya.
Ia menyebutkan, proses rekomendasi sertifikat SLHS memiliki batas waktu sekitar 20 hari di tingkat Dinkes KBB.
“Untuk proses rekomendasi sertifikat SLHS batas waktunya 20 hari,” sambungnya.
Adapun secara teknis, pengelola SPPG terlebih dahulu melakukan pengunggahan dokumen melalui aplikasi MPP (Mal Pelayanan Publik) untuk kemudian diproses oleh Dinas Kesehatan setempat.
Kewajiban kepemilikan SLHS bagi dapur SPPG sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.
dr. Lia menegaskan, pelaksanaan program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga harus menjamin keamanan makanan yang disajikan.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan namun belum memiliki SLHS, diberikan waktu untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sementara bagi SPPG yang dibentuk setelah surat edaran diterbitkan, kewajiban memiliki SLHS harus dipenuhi paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG.
Ini Syarat Pengurusan SLHS bagi SPPG
SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Di antaranya surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah atau layout dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti dan memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat diterbitkan, Dinas Kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dan melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
SPPG juga diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi persyaratan kelayakan konsumsi dari laboratorium.
Penerbitan SLHS dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur SPPG
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi merupakan syarat mutlak bagi setiap dapur yang menjalankan program MBG.
Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis tidak boleh mengesampingkan standar dasar yang berkaitan dengan keamanan dan kualitas makanan bagi penerima manfaat.
“Program besar tidak boleh membuat kita merasa boleh mengabaikan hal-hal kecil. Kalau syarat dasarnya belum dipenuhi, ya jangan jalan dulu,” kata Sudaryono, dikutip dari situs resmi BGN, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan bahwa dapur yang digunakan untuk menyiapkan makanan program MBG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
“Sesederhana itu. Dapur tempat makanan itu dibuat harus memenuhi standar. Kalau standar dasarnya belum dipenuhi, kita tidak punya alasan untuk pura-pura tidak tahu,” tegasnya.
Sudaryono menjelaskan, BGN terus melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu dapur SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Dari total awal sebanyak 27.485 dapur SPPG, BGN melakukan penyisiran dan menetapkan sementara sebanyak 27.022 dapur.
Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, ditemukan sebanyak 1.999 dapur SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing.
“Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” ujar Sudaryono menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan / bgn.go.id







