Kuasa Hukum Tuan HB Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah di Ceger Jaktim 

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.id- Abdillah, SH, kuasa hukum dari Tuan HB, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan kasus mafia tanah di lokasi Ceger, Jakarta Timur, Selasa 17 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat dalam mafia tanah adalah tidak benar dan justru pihak yang diklaim korban, SSN, lah yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Kasus Tanah Ceger, Jakarta Timur 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Abdillah, tanah yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, adalah milik sah Tuan HB.

Proses peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin menanggapi pemberitaan-pemberitaan yang mencoba mendiskreditkan pihak kami dengan tuduhan mafia tanah. Faktanya, justru pihak SSN lah yang harus bertanggung jawab atas peralihan hak atas tanah tersebut,” tegas Abdillah.

Fakta yang Dibalikan

Abdillah menjelaskan bahwa pihak SSN telah memberikan kuasa jual kepada kliennya, Tuan HB, melalui akta notaris yang terikat dengan perjanjian jual beli.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Didengar, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri
Related Posts

Kuasa jual yang diaktakan tersebut, lanjut Abdillah, tidak bisa dibatalkan, karena terikat dengan pengikatan jual beli yang sah.

“Apa yang dilakukan SSN adalah membalikkan fakta dengan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Padahal sudah ada peralihan hak yang sah, dan tanah tersebut telah menjadi milik klien kami,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa SSN tidak berhak lagi menguasai tanah tersebut, apalagi dengan memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya.

“Ini jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, dan kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian terkait penyerobotan tanah,” imbuhnya.

Tindak Lanjut Hukum

Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penyerobotan tanah sesuai dengan Pasal 385 KUHP Pidana.

Baca Juga:  Prabowo: Kecerdasan Penting, Tapi Apa yang di Hati Lebih Penting

“Kami menunggu proses hukum yang akan berlangsung. Kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami bukanlah tindakan mafia tanah, semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Abdillah.

Dugaan Penipuan oleh SSN

Selain itu, Abdillah mengungkapkan bahwa hubungan antara SSN dan Tuan HB bukan hanya terkait dengan tanah Ceger, tetapi juga melibatkan sejumlah transaksi lainnya yang patut diduga sebagai penipuan.

“Ada kuitansi dan sertifikat SHM milik orang tua SSN yang dijaminkan kepada klien kami, Tuan HB, dengan alasan meminjam uang untuk membeli tanah di Jatiasih. Namun, SSN tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdillah menambahkan bahwa ada juga jaminan tanah dan rumah milik keluarga SSN yang dijaminkan kepada kliennya dalam transaksi pinjaman uang.

“Kami sudah mencatatkan hal ini sebagai bentuk penipuan, dan kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Abdillah menegaskan bahwa pihaknya berharap SSN segera sadar dan meninggalkan lokasi tanah di Ceger dengan cara yang baik-baik.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis! Ayla Tabrak Tembok di Padalarang, 2 Nyawa Melayang di TKP

“Kami menghimbau SSN untuk tidak ngotot menguasai tanah tersebut, karena jika dia tetap bertahan, ancaman pidana menantinya,” tegasnya.

Abdillah kembali menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa klien kami, Tuan HB, telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Tuduhan mafia tanah yang dilontarkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar,” tutupnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 
Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 
Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik
Penghapusan Aset Daerah KBB Tak Bisa Sembarangan, Jeje Tegaskan Harus Transparan dan Akuntabel
Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik

Berita Terbaru