SEKITARKITA.id – Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu polemik serius di tengah masyarakat.
Proyek ini kini menjadi perhatian DPRD KBB setelah muncul dugaan pembohongan informasi kepada warga oleh pihak vendor.
Warga menyebut, proyek tersebut sempat diklaim sebagai bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, belakangan terungkap bahwa pembangunan tower tersebut merupakan proyek swasta, bukan program pemerintah pusat.
Situasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan sikap di antara warga sekitar. Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower mengaku terdampak langsung, baik dari sisi lingkungan maupun kenyamanan.
Sementara itu, proses perizinan disebut berasal dari wilayah yang relatif lebih jauh dari titik pembangunan.
Hal ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan informasi, komunikasi, hingga persoalan kompensasi yang belum merata.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak vendor yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Ini sudah ketiga kalinya mereka tidak hadir, baik di rapat maupun saat diundang ke lokasi dan ke desa. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Kertamulya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, meski secara administratif tower tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persoalan non-teknis di lapangan belum diselesaikan.
Dalam rapat kerja bersama DPRD KBB, pemerintah Desa Kertamulya, Dinas PUTR, dan Satpol PP, disepakati langkah tegas berupa rekomendasi penyegelan sementara tower. Rekomendasi tersebut akan diajukan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri legalitas operasional tower, terutama terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, tower diduga telah beroperasi meskipun belum dipastikan mengantongi sertifikat tersebut.
“Kalau belum memiliki SLF tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran. Ini yang akan kita dalami,” tegas Phiter.
Dugaan Klaim Proyek Nasional Dinilai Menyesatkan
Polemik semakin memanas setelah terungkap bahwa vendor diduga mengklaim proyek tersebut sebagai bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto.
DPRD menilai klaim tersebut sebagai bentuk pembohongan publik. Menurut Phiter, sekalipun proyek nasional, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak bisa semena-mena. Proyek strategis nasional lain pun tetap patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika terbukti proyek swasta diklaim sebagai proyek nasional, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak (sidak).
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, juga mengaku pihaknya merasa tertipu oleh informasi awal dari vendor. Ia menyebut, pembangunan tower semula diklaim untuk mengatasi blank spot jaringan sekaligus bagian dari program nasional.
“Setelah kami telusuri, ternyata proyek ini murni swasta, bukan program nasional seperti yang disampaikan sebelumnya. Kami merasa dibohongi,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah desa fokus memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak terkait, dengan melibatkan DPRD KBB agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
Pemerintah desa berharap polemik ini segera menemukan titik terang tanpa merugikan masyarakat, khususnya warga yang terdampak langsung oleh pembangunan tower.
“Dengan adanya keterlibatan DPRD KBB, diharapkan transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian dapat terwujud, sekaligus menjadi pelajaran penting dalam pelaksanaan proyek serupa di masa mendatang,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








