SekitarKita.id- Sengketa lahan yang terletak di Jl. Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 31, terus memanas.
Tuan HB, pemilik sah lahan tersebut, menghadapi berbagai tudingan terkait mafia tanah, meskipun ia telah membeli lahan tersebut secara sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan di media, memicu beragam komentar.
Abdillah, SH, kuasa hukum Tuan HB, menegaskan bahwa menuduh seseorang terlibat mafia tanah tanpa bukti adalah tindakan tidak etis, apalagi dalam ranah hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mempertanyakan tuduhan terhadap kliennya yang sudah mengikuti prosedur hukum yang sah dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
“Klien saya, Tn. Henry Barki (HB), sudah membayar Rp 4,7 miliar kepada Susan Sulistyowati, namun hingga kini, Susan enggan menyerahkan tanah yang telah dibayarkan,” ujar Abdillah.
Menurutnya, tindakan Susan yang menolak menyerahkan tanah tersebut adalah bagian dari usaha mempertahankan tanah yang bukan lagi miliknya.
Abdillah juga menantang pihak kuasa hukum Susan untuk membuktikan tuduhan adanya pemalsuan atau tindakan pidana lainnya.
“Jika ada bukti pemalsuan, silakan buktikan. Namun jika tidak bisa membuktikan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” katanya.
Ia menilai, seolah-olah mereka itu lebih hebat dan lebih tahu dari APH, padahal jika diibaratkan mereka sekedar pengamat.
“Contohnya pengamat sepak bola itu orang yang tidak bermain bola dia hanya tahu main bola tapi tidak ahli bermain bola. Sebetulnya hanya ada satu kata “harap maklum” namun ini bahaya kalau dibiarkan cara berpikir yang so benar sendiri,” jelasnya.
Sengketa ini semakin meruncing dengan pemasangan plang di lokasi tanah, yang menurut Abdillah adalah bagian dari upaya agar pihak lain memahami bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik kliennya, Tn. HB.
Ia menegaskan bahwa transaksi jual beli tersebut sah secara hukum dan dijamin oleh undang-undang.
Selain kasus ini, Abdillah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan wanprestasi terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh Susan Sulistyowati.
Dengan menjaminkan Sertifikat Nomor 781 milik orang tuanya, Ds. Tawiyo N., di Jl. Kelapa, Ceger, Jakarta Timur. Dan Sertifikat Nomor 364 atas nama Susan Sulistyowati yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Pinjaman ini, yang seharusnya dikembalikan pada 16 Desember 2019, hingga kini belum terlunasi, dan sertifikat masih berada di tangan kliennya.
Kasus ini saat ini sudah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP.
Abdillah optimistis pihak kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan adil.
“Sengketa lahan ini bukan hanya masalah perdata, tetapi telah merambah ke isu yang lebih kompleks, termasuk tuduhan mafia tanah,” jelasnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, Abdillah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh Bakhtiar








