SEKITARKITA.id – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200.
Uang tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nanti perkara ini terbukti secara sah dan berkekuatan hukum tetap, uang tersebut akan dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Saat ini masih dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujar Donny.
Ia juga mengapresiasi langkah kooperatif tersangka yang menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, pengembalian dana ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“Dengan adanya pengembalian ini, misi penanganan perkara korupsi sebagai upaya pemulihan keuangan negara menjadi tercapai,” tambahnya.
Meski demikian, Donny menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian ini akan menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan atau putusan pengadilan, tetapi tidak menghentikan proses hukum,” ujarnya.
Selain menangani kasus korupsi, Kejari Kabupaten Bandung juga menunjukkan kinerja positif dalam sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama Januari hingga Juli 2025, Kejari berhasil menyetor PNBP sebesar Rp6.554.505.825 ke kas negara, jauh melampaui target tahunan sebesar Rp1.564.580.000 atau setara 418,93 persen.
Masih terdapat uang sitaan lain yang belum disetorkan senilai Rp5.296.198.926, termasuk dari kasus pengadaan mobil laboratorium Covid-19 ini.
“Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran,” tegas Donny.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
-Eisenhower Sitanggang, mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB
-RDS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-CG, Direktur PT Multi Artha Sehati
Proyek pengadaan mobil lab Covid-19 yang berasal dari APBD 2021 dengan nilai anggaran Rp6,07 miliar itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari agenda nasional dalam memerangi korupsi.
Editor : Abdul Kholilulloh







