TPG Triwulan 4 Cair Lebih Cepat, Ini Daftarnya

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PORTAL SULUT– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat lebih cepat. Sampai Sabtu, 8 November, dengan jumlah besar daerah sudah mulai menikmati pencairan TPG Triwulan Keempat.

Andai TPG triwulan ketiga telah diverifikasi, maka triwulan keempat akan cair secara berurutan dengan triwulan ketiga.

Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan 3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan penyebabnya. Sementara prosesnya berada pada tahapan penerbitan rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sampaikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG triwulan III telah diungkapkan DJPK kepada DJPB, khususnya Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Selanjutnya, proses tindak lanjut akan diungkapkan ke KPPN. Silakan menunggu, Bapak dan Ibu,” tulis Kemendikdasmen.

Mohon maaf atas keterlambatan, kami menyadari bahwa tunjangan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan para guru. Sementara proses penyaluran TPG Triwulan III sedang berlangsung, beberapa daerah telah menerima dana dan sebagian lainnya masih dalam proses administrasi serta sinkronisasi knowledge antar sistem agar pencairan bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Kami terus bekerja sama dengan pihak yang keterkaitan untuk memastikan penyebarannya lebih merata.

Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bapak/Ibu guru dalam dunia pendidikan Indonesia,” tutur Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa TPG yang belum cair keterkaitan dengan tahap penyaluran yang masih harus segera dilalui.

Baca Juga:  Selain Mobil Listrik, Ini Rencana Ekspansi VinFast di Tanah Air
Related Posts

“Ayo cek terlebih dahulu, di tahapan apa pengajuan Bapak dan Ibu Guru sementara itu?” tulis DJPK Kemenkeu.

Berikut ini tahapannya

Guru: Periksa Knowledge dan Perbarui Knowledge di Dapodik

Dikatakan dalam unggahan DJPK Kemenkeu, guru ASND harus segera memastikan bahwa mereka telah melakukan enter atau pembaruan knowledge setiap kali terjadi perubahan kondisi knowledge di Knowledge Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Contoh: unit administrasi dasar, beban kerja, kelas pekerjaan, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan lainnya,” tulis DJPK Kemenkeu.

Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Verifikasi Knowledge Guru

Saat ini, dinas pendidikan dan Kemendikdasmen telah melakukan verifikasi serta memastikan knowledge guru dalam Dapodik akurat dan masuk akal.

Puslapdik: Validasi Knowledge Guru

Lembaga Pelayanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga wajib memverifikasi knowledge guru sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam panduan teknis (juknis) yang berlaku.

Baca Juga:  Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Dinas Pendidikan harus segera memberikan persetujuan terhadap hasil validasi tersebut. Selanjutnya, Kemendikdasmen menyelesaikan penerima TPG guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan jenis dana ke DJPK according to daerah serta jumlah guru ASND.

Berikut knowledge yang perlu diunggah ke Sistem Tracking On-line Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu, yaitu:

– Knowledge para guru penerima (knowledge pemasok)

– Informasi rinci mengenai pembayaran untuk guru yang menerima sesuai dengan gelombang dan triwulan, berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

DPJK: Verifikasi NIlai Penyaluran

DJPK Kemenkeu menjelaskan, pihaknya selanjutnya perlu melakukan verifikasi besaran penyaluran di setiap provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Penerbitan SPP-SP2D dan Pendistribusian TPG

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) guna penyaluran langsung ke rekening guru oleh KPPN di daerah.

TPG Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS

Terdapat perbedaan waktu pencairan TPG triwulan keempat antara PNS dan non PNS.

1. Dua Cara Penyaluran yang Berbeda

· Pegawai ASN: Pencairan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN.

· Guru Non-ASN: Pencairan dilakukan oleh Puslapdik (Kemendikdasmen).

2. Mengapa Jadwal Dapat Berbeda?

Perbedaan lembaga pengirim dikarenakan perbedaan waktu beberapa hari.

· Umumnya, non-ASN lebih cepat sebab knowledge dari Dapodik/SIMTUN langsung diproses.

Baca Juga:  Poco M6 Plus muncul di dokumen sertifikasi

· Pegawai Negeri Sipil memerlukan waktu yang lebih lama sebab melalui verifikasi tambahan dari sistem keuangan Kementerian Keuangan.

3. Informasi dan Jadwal Pencairan Dana

· Knowledge yang digunakan merupakan SKTP dari Triwulan 3, tanpa adanya validasi terkini.

· Pemerintah menjamin seluruh pencairan selesai pada November 2025. · Pemerintah memastikan semua dana cair sepenuhnya pada November 2025. · Pemerintah menegaskan bahwa semua pencairan akan tuntas di bulan November 2025. · Semua pencairan akan selesai pada November 2025 sesuai jaminan pemerintah. · Pemerintah berkomitmen untuk menghentikan seluruh pencairan pada November 2025.

Yang Perlu Diperhatikan Guru:

· Pastikan informasi pada Data GTK akurat dan rekening masih berlaku.

· Pantau pengumuman yang dikeluarkan oleh Puslapdik (non-ASN) atau pihak sekolah/daerah (ASN).

Perbedaan jadwal ini murni disebabkan oleh perbedaan mekanisme teknis, dan dianggap tidak akan mengganggu distribusi secara keseluruhan.

TPG Triwulan 4

Berikut ini daftar wilayah yang telah mencairkan TPG triwulan keempat:

1. Palu Non ASN

2. Kota Semarang Pegawai Negeri Sipil

3. Brebes Non ASN

4. Jawa Tengah Non PNS

5. Lombok Non ASN

6. NTB Non ASN

7. Jakarta Raya Non ASN

8. Pekalongan Non ASN

SKTP yang sedang dalam proses pencairan TPG triwulan 4 yaitu SKTP 7, 14, 15, dan 24 Oktober 2025.***



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB