AdinJava–Sudah berakhir nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah secara resmi dikeluarkan dari institusi tersebut.
Waldi yang mempunyai pangkat Bripda menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui, seorang anggota polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) dari Polres Tebo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang sangat keji terhadap seorang dosen perempuan bernama Erni Yuniarti atau EY, di Kabupaten Bungo, Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan tindakan tidak terpuji tersebut, Waldi menerima hukuman keras berupa PTDH.
Putusan tersebut diambil setelah Bripda Waldi mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung secara terus-menerus lebih dari 12 jam di Polda Jambi, pada malam Jumat (7/11/2025).
Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa tindakan Waldi yang berujung pada kematian seseorang termasuk dalam kategori perbuatan tercela dan merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik Polri.
“Putusan sidang KKEP malam ini, pertama pelanggar dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji. Kedua, disarankan pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada jurnalis, Jumat malam.
Ia menekankan, percepatan proses persidangan terhadap Waldi mencerminkan komitmen Polri dalam bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran serius.
“Maka kita secepatnya kejar,” ujarnya.
Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi
Bripda Waldi Aldiyat hadir secara langsung dalam sidang kode etik tersebut.
Pada persidangan, ia juga menghadapi sejumlah saksi penting yang hadir untuk memperkuat bukti pelanggaran.
“Beberapa saksi juga hadir, termasuk berapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta saudara kandung penderita melalui pertemuan zoom,” jelas Mulia.
Krusialnya, Bripda Waldi menerima putusan PTDH yang diberikan kepadanya tanpa menolaknya.
Menantikan Upacara PTDH dan Prosedur Hukum Pidana
Sebelum dipecat, Bripda Waldi terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dosen EY.
Setelah sidang kode etik yang memutuskan masa depan karierya, Bripda Waldi rencananya akan dikembalikan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025).
Upacara resmi pengunduran diri Waldi dijadwalkan pada waktu berikutnya.
Waldi tetap harus segera menghadapi proses hukum pidana sebab perbuatannya termasuk kejahatan serius dan akan diproses di pengadilan umum.
Bripda Waldi Tampil dengan Kepala Pecah Saat Persidangan
Di persidangan KKEP, Bripda Waldi Aldiyat hadir dalam keadaan kepala terluka.
Bagian rambut yang dipotong habis terlihat jelas ketika dia kumpul di kursi sidang Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Penampilan yang berbeda menarik fokus perhatian peserta sidang, saat putusan pelanggaran berat sedang dibacakan yang memberikan sanksi PTDH.
Sidang yang berlangsung sepanjang hampir 12 jam mengambil keputusan bahwa Bripda Waldi terbukti melakukan tindakan yang dikarenakan kematian seseorang dan pantas dihentikan.
Kombes Mulia menekankan bahwa keputusan ini merupakan bukti ketegasan Polri.
“Ini menjadi contoh kepastian Polri dalam memperkuat aturan dan menjaga martabat profesi,” ujarnya.
Kronologi Pembunuhan Dosen EY
EY, seorang dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan wafat di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).
Awalnya, teman-teman sejawat dosen merasa cemas sebab EY tidak hadir sepanjang dua hari dan tidak bisa dihubungi.
Mereka mendatangi rumahnya.
Sebab tak ada respon setelah beberapa kali dipanggil, mereka menghubungi ketua perumahan.
Bersama dengan ketua lingkungan, pintu rumah dalam hal apa pun berhasil dibuka, dan mereka menemukan EY sudah wafat dengan kondisi kepala tertutup bantal.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan adanya beberapa luka memar di arena wajah, leher, bahu, dan bagian kepala.
Cairan sperma ditemukan pada celana penderita, memperkuat asumsi perkosaan.
Motif Pembunuhan dan Usaha Menghilangkan Bukti
Motif pembunuhan diduga berasal dari rasa sakit hati.
Penyidik mengungkapkan bahwa Waldi merasa terluka setelah ditolak kembali dan dihina oleh penderita saat berada di dalam kamar.
Setelah membunuh EY, Waldi mengambil motor roda dua dan mobil penderita.
Ia bahkan memakai wig dan melakukan berbagai metode untuk menyembunyikan identifikasi serta memalsukan lokasi kejadian agar terlihat seperti kasus pencurian.
Penangkapan Bripda Waldi
Bripda Waldi ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada hari Minggu (2/11/2025).
Saat ditangkap, pihak berwajib menemukan bukti yang mencakup mobil putih milik penderita.







