BANDUNG | SEKITARKITA.id – Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 dengan menggelar Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia tersebut tidak hanya menjadi momentum mempererat silaturahmi dan konsolidasi organisasi, tetapi juga membahas berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perkembangan regulasi profesi advokat.
Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian IPHI 1987 adalah pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H., mengatakan peringatan HUT ke-39 sengaja dirangkaikan dengan Rapimnas agar organisasi dapat mengambil keputusan strategis dalam menyikapi perkembangan regulasi profesi advokat di Indonesia.
Menurut Sahala, perubahan Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan mendesak seiring semakin berkembangnya organisasi advokat di Indonesia. Namun, perkembangan tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan yang komprehensif mengenai organisasi maupun profesi advokat.
“Begitu banyak organisasi advokat, tapi belum ada pengaturannya. Karena itu, dari beberapa pertemuan dengan rekan-rekan organisasi, kita sepakat mendorong adanya perubahan Undang-Undang Advokat,” ujar Sahala.
IPHI 1987 Dorong Dewan Advokat Nasional
Salah satu gagasan yang didorong IPHI 1987 dalam pembaruan regulasi tersebut adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional.
Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi badan yang mengatur berbagai hal terkait organisasi dan profesi advokat, mulai dari standar profesi, kode etik hingga mekanisme pengawasan.
Sahala menilai keberadaan lembaga pengatur sangat penting untuk memastikan kualitas dan profesionalitas advokat di Indonesia tetap terjaga.
“Organisasi ini harus ada yang mengatur. Kalau tidak, siapa yang menjamin kualitas daripada advokat itu sendiri?” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan advokat yang telah mendapatkan sanksi atau diberhentikan dari suatu organisasi, tetapi kemudian berpindah ke organisasi advokat lainnya.
Menurut Sahala, persoalan tersebut perlu mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dalam revisi Undang-Undang Advokat agar penegakan kode etik profesi tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kita bisa lihat indikasinya, kalau orang yang sudah dipecat ataupun diberikan sanksi, dia pindah ke organisasi yang lain. Ini tidak boleh lagi seperti itu,” katanya.
IPHI 1987, lanjut Sahala, telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan sebagai kontribusi organisasi dalam pembahasan RUU Advokat.
Rekomendasi tersebut salah satunya berkaitan dengan penguatan maupun pembentukan Dewan Advokat Nasional. Gagasan itu, kata dia, mulai mendapat perhatian dari sejumlah organisasi advokat lainnya.
Satukan Advokat Daerah, Perkuat Profesionalitas
Wakil Ketua DPP IPHI 1987 sekaligus Dewan Pembina IPHI 1987 Jawa Barat, Maria Salikin, S.H., mengatakan Silaturahmi Nasional dan Rapimnas menjadi momentum penting untuk mempertemukan advokat IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Maria, keterlibatan advokat daerah sangat penting karena setiap wilayah memiliki persoalan dan pengalaman hukum yang berbeda.
“Kegiatan sekarang ini mengajak anggota IPHI 1987, khususnya advokat di daerah, supaya mengetahui perkembangan RUU Advokat yang sekarang sedang digodok. Bersama-sama supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional,” ungkap Maria.
Maria juga menjelaskan bahwa IPHI 1987 memiliki sejarah panjang dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia, termasuk menjadi salah satu organisasi yang turut berperan dalam pembentukan Peradi.
Karena itu, pelaksanaan forum nasional dinilai penting untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi setelah cukup lama tidak menggelar forum nasional.
“IPHI 1987 sendiri memang sudah lama berdiri. Kita juga sudah lama tidak ada forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional, kebetulan sekaligus ulang tahun dan Rapimnas untuk memperkuat IPHI,” jelasnya.
Selain konsolidasi internal, IPHI 1987 juga menggelar dialog hukum sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-39 dan Rapimnas.
Maria mengatakan dialog hukum tersebut menjadi ruang bagi para advokat dan profesional hukum dari berbagai daerah untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka hadapi.
“Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing. Di setiap daerah itu masih berbeda. Makanya apa kendalanya di sini nanti akan kita rangkum,” paparnya.
Berbagai aspirasi tersebut selanjutnya akan dihimpun dan menjadi bahan rekomendasi organisasi dalam pembahasan RUU Advokat.
Maria menambahkan, DPP IPHI 1987 juga memiliki keterlibatan dalam proses perumusan RUU Advokat yang saat ini tengah dibahas.
“Kebetulan Ketua Umum dengan jajaran pengurus itu juga sebagai salah satu perumus RUU yang sekarang lagi digodok,” tandasnya.
IPHI 1987 Perkuat Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Kepala Biro Bantuan Hukum IPHI 1987, T. Djohansyah, S.H., mengatakan dialog hukum yang digelar dalam rangkaian kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan para advokat terkait pembaruan Undang-Undang Advokat.
Menurutnya, regulasi profesi advokat perlu menyesuaikan dengan perkembangan sistem penegakan hukum serta hubungan kerja antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kita buat dialog hukum untuk pengajuan Undang-Undang Advokat agar ada masukan dari teman-teman advokat. Kita mencoba memberikan masukan kepada pemerintah agar ada penyesuaian-penyesuaian,” ungkap Djohansyah.
Ia mencontohkan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai transparansi dalam proses pemeriksaan hukum, termasuk gagasan pemanfaatan rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
Djohansyah menilai berbagai perubahan dalam sistem hukum harus dapat dipahami dengan baik oleh advokat maupun aparat penegak hukum.
“Karena ada perubahan-perubahan, kita harus menyesuaikan agar sesuatu yang baru ini mudah dicerna oleh para advokat dan dimengerti oleh para penegak hukum,” katanya.
Memasuki usia ke-39 tahun, IPHI 1987 juga berkomitmen meningkatkan kembali kiprahnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurut Djohansyah, organisasi advokat perlu terus menjalankan fungsi sosial dan profesinya agar masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses bantuan hukum.
“Harapannya ke depan organisasi advokat dapat membantu masyarakat dan IPHI dapat membantu masyarakat lebih besar lagi serta bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan pemerintah,” pungkasnya.
39 Tahun IPHI 1987, Menatap Masa Depan Profesi Advokat
Peringatan HUT ke-39 IPHI 1987 di Bandung menjadi lebih dari sekadar seremoni ulang tahun. Forum nasional tersebut menjadi momentum memperkuat persatuan organisasi, menyatukan aspirasi advokat dari berbagai daerah, sekaligus mengambil bagian dalam proses pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.
Melalui Rapimnas dan dialog hukum, IPHI 1987 mendorong agar perubahan Undang-Undang Advokat mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat standar profesi, meningkatkan kualitas dan profesionalitas advokat, serta memperjelas mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik.
“Dari Bandung, IPHI 1987 membawa semangat baru untuk memperkuat profesionalitas advokat dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi organisasi advokat, para advokat, aparat penegak hukum, serta masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







