BANDUNG | SEKITARKITA.id – Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 mendorong pembaruan regulasi profesi advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Dorongan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar selama satu hari di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menampung berbagai aspirasi dari para penggiat hukum di daerah.
Menurutnya, aspirasi tersebut penting untuk dirumuskan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Advokat sehingga regulasi baru nantinya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi advokat di lapangan.
“Kegiatan sekarang ini mengajak anggota IPHI 1987 untuk silaturahmi dan merencanakan RUU Advokat. IPHI ini salah satu organisasi pendiri Peradi dan termasuk dalam perjalanan lahirnya Undang-Undang Advokat,” ujar Maria.
Ia mengatakan, perkembangan pembahasan RUU Advokat perlu diketahui oleh seluruh anggota, khususnya para advokat yang berada di daerah.
Maria yang juga pembina DPD IPHI 1987 Jabar berharap pembaruan Undang-Undang Advokat dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalitas advokat di Indonesia.
“Makanya kita mau semuanya, advokat daerah khususnya yang di daerah itu tahu perkembangan RUU Advokat yang sekarang lagi digodok, supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional,” katanya.
Maria menjelaskan, IPHI 1987 merupakan organisasi yang telah lama berdiri dan memiliki sejarah dalam pembentukan organisasi advokat, termasuk dalam proses pembentukan Peradi.
Karena itu, Rapimnas IPHI 1987 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat organisasi sekaligus membangun kembali komunikasi antaranggota dari berbagai wilayah di Indonesia.
“IPHI 1987 sendiri memang sudah lama tidak ada forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional. Kebetulan juga ulang tahun sekaligus dirayakan dan ada rapat pimpinan nasional untuk memperkuat IPHI,” jelasnya.
Selain memperkuat silaturahmi, IPHI 1987 juga menggelar dialog hukum dengan melibatkan para penggiat dan profesional di bidang hukum.
Dialog tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi advokat di masing-masing daerah.
Maria menyebut, kondisi dan persoalan hukum yang dihadapi advokat di setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, masukan dari daerah dinilai penting dalam penyusunan RUU Advokat.
“Pastinya ada usulan rancangan undang-undang. Dialog hukum yang kita adakan salah satunya itu, kita juga mau mendengar aspirasi dari daerah,” ungkapnya.
“Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing di setiap daerah yang masih berbeda. Makanya apa kendalanya di sini nanti akan kita rangkum,” sambung Maria.
Maria menegaskan, IPHI 1987 akan terus memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Advokat. Terlebih, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H. bersama jajaran pengurus IPHI 1987 turut terlibat sebagai salah satu perumus RUU yang tengah dibahas.
Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas advokat di Indonesia.
“Kita akan memajukan RUU Advokat baru, karena kebetulan ketua umum dengan jajaran pengurus juga sebagai salah satu perumus RUU yang sekarang lagi digodok,” tandasnya.
Pembaruan UU Advokat menjadi semakin penting seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan terhadap sejumlah aspek dalam profesi advokat.
Penataan tersebut antara lain berkaitan dengan standar profesi, penguatan hak imunitas advokat, serta kelembagaan organisasi advokat agar semakin profesional dan akuntabel.
Melalui Rapimnas IPHI 1987, berbagai aspirasi dari daerah diharapkan dapat dirangkum menjadi masukan konstruktif dalam pembahasan RUU Advokat.
“IPHI 1987 menilai, pembaruan regulasi tidak hanya penting untuk memperkuat organisasi advokat, tetapi juga untuk memastikan profesi advokat mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







