Maraknya Calo Migran Ilegal, Disnakertrans KBB Ungkap Akar Masalahnya

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah KBB, Kamis 15 Januari 2026 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah KBB, Kamis 15 Januari 2026 (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri akibat berangkat melalui jalur ilegal menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Parongpong, Kamis (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya, terutama yang marak beredar melalui media sosial.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani (foto: Abdul Kholilulloh)

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Desa Bojongkoneng dalam melindungi warganya dari risiko penempatan pekerja migran ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Desa Bojongkoneng yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Perlindungan pekerja migran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, di mana negara wajib hadir memberikan perlindungan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan keberangkatan CPMI nonprosedural.

Baca Juga:  Ekskavator Tenggelam Saat Normalisasi Situ Ciburuy, Warga Khawatir Dampak ke Rumah

Ia menyebut, keterlibatan Ketua RT dan RW dinilai sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah KBB, Kamis 15 Januari 2026 (foto: Abdul Kholilulloh)
Untuk menekan praktik perekrutan nonprosedural, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB menggelar Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di aula Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah KBB, Kamis 15 Januari 2026 (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia mengungkapkan, saat ini modus perekrutan CPMI ilegal semakin beragam, terutama melalui media sosial, dengan iming-iming gaji besar, proses cepat, dan keberangkatan tanpa persyaratan rumit. Namun, tawaran tersebut kerap berujung pada permasalahan serius bagi para pekerja.

“Banyak warga yang berangkat tanpa tercatat secara administratif. Ketika terjadi masalah di luar negeri, proses perlindungan hingga pemulangan menjadi sangat sulit. Kasus di Kamboja misalnya, ada yang ingin pulang tetapi terkendala karena tidak terdaftar di sistem pemerintah,” jelasnya.

Dewi menegaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penempatan resmi yang terdaftar di pemerintah.

Sementara itu, peran Disnakertrans daerah sebatas pemeriksaan dokumen administrasi serta pemberian rekomendasi sebelum keberangkatan.

Disnakertrans KBB berswafoto bersama Pemerintah Desa Bojongkoneng dan warga usai gelar sosialisasi (foto: Abdul Kholilulloh)
Disnakertrans KBB berswafoto bersama Pemerintah Desa Bojongkoneng dan warga usai gelar sosialisasi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Dinas tidak bisa memberangkatkan langsung, desa juga tidak memiliki kewenangan menempatkan. Penempatan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan resmi. Perlindungan selama bekerja hingga pascakepulangannya menjadi tanggung jawab kementerian. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Berikut Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi CPMI ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap keselamatan serta masa depan warganya.

“Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Kami sadar persoalan pekerja migran sangat sensitif dan rawan jika masyarakat tidak mendapatkan informasi yang benar. Dunia terus berkembang dan peluang kerja ke luar negeri terbuka, tetapi harus melalui mekanisme yang sesuai aturan,” kata Tarmaya.

Ia menambahkan, tidak hanya masyarakat yang membutuhkan pemahaman, tetapi aparatur desa juga harus dibekali pengetahuan agar mampu menjadi sumber informasi yang tepat dan terpercaya.

Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Desa Bojongkoneng, Tarmaya (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kami di pemerintah desa juga perlu ilmunya. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang kompeten. Harapannya RT, RW, BPD, LPMD, hingga PKK minimal paham, lalu bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Tarmaya menilai antusiasme peserta sangat tinggi. Para Ketua RT dan RW aktif mengikuti materi serta diskusi, sehingga kini memiliki pemahaman dasar terkait aturan, persyaratan, dan tahapan resmi menjadi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  Lagi! Puluhan Guru di Bandar Lampung Geruduk Hotman Paris, Bentangkan Spanduk Tuntut Gaji

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat satu warga Desa Bojongkoneng yang tercatat secara resmi sebagai CPMI melalui agen legal dan terhubung langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2025 ini ada satu warga kami yang sudah menempuh jalur resmi. Agen dan manajemennya legal, saat ini masih menjalani pelatihan sekitar tiga bulan sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tarmaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur jelas, karena berpotensi menimbulkan risiko besar di kemudian hari.

“Saya mengajak seluruh warga yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti jalur resmi. Jangan tergiur calo. Dengan prosedur yang benar, keselamatan, hak, dan perlindungan sebagai pekerja migran akan lebih terjamin,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Bojongkoneng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penempatan CPMI secara legal semakin meningkat, sehingga praktik percaloan dan keberangkatan ilegal dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, warga Kabupaten Bandung Barat dapat bekerja ke luar negeri secara aman, bermartabat, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

 

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi
Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan
Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir
Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Selasa, 29 September 2026 - 08:28 WIB

Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan

Selasa, 29 September 2026 - 08:04 WIB

Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Berita Terbaru

Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir

Bandung Barat

Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir

Selasa, 29 Sep 2026 - 08:04 WIB