SEKITARKITA.id — Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Barat akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis, 5 Februari 2026.
Aksi ini akan dipusatkan di PT Namasindo Plas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai bentuk solidaritas atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat yang dialami ratusan pekerja.
Berbeda dengan aksi buruh pada umumnya yang menuntut kenaikan upah, demonstrasi kali ini fokus menuntut keadilan dan pemulihan hak berserikat bagi buruh yang diduga menjadi korban diskriminasi oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa kasus dugaan pembrangusan serikat di PT Namasindo Plas bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Bandung Barat.
Menurutnya, kawasan industri seperti Cimareme, Padalarang, dan Batujajar yang didominasi industri tekstil, benang, dan plastik masih menyimpan banyak persoalan ketenagakerjaan.
“Bukan kali ini saja. Di Bandung Barat, masih banyak perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja. Serikat buruh tidak akan tinggal diam,” ujar Dede kepada SEKITARKITA.id, Selasa (3/2/2026).
Dede Rahmat yang juga sebagai Ketua FSPMI KBB mencatat, lebih dari 40 pabrik beroperasi di kawasan tersebut. Namun, masih banyak yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan buruh, termasuk minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Isu K3 dan perlindungan sosial, kata Dede, menjadi sorotan serius. Serikat buruh menyebut masih banyak perusahaan di KBB yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, meskipun iurannya telah dipotong dari upah.
Ia menyebut, rendahnya kesadaran terhadap K3 juga disebut menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan kerja serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
1.000 Massa FSPMI Turun Aksi
Dede menegaskan, FSPMI Jabar akan mengerahkan sekitar 1.000 massa untuk menggelar aksi solidaritas di depan PT Namasindo Plas.
“Aksi besok ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 28, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” tegasnya.
Dede mempertegas, adapun tuntutan utama buruh dalam aksi tersebut, antara lain, menjalankan Perjanjian Bersama (PB), menghentikan praktik union busting, mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL-FSPMI PT Namasindo Plas. Membayar upah sesuai UMK dan Menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong.
Dede mengungkapkan, sebanyak 242 karyawan PT Namasindo Plas yang tergabung dalam PUK FSPMI PT Namasindo Plas dilaporkan ditelantarkan nasibnya kini terkatung-katung.
Meski perusahaan telah kembali beroperasi sejak Januari 2026, buruh anggota serikat justru dilarang masuk bekerja. Ini jelas merujuk pada unsur union busting.
“Kondisi ini kembali terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 kemarin, ketika ratusan buruh mendatangi pabrik namun hanya bisa tertahan di gerbang yang terkunci dan dijaga ketat oleh petugas keamanan, ini kan keterlaluan sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Ironisnya, karyawan non-serikat telah kembali bekerja sejak 5 Januari 2026. Hal ini memperkuat dugaan adanya diskriminasi dan pemberangusan serikat secara terang-terangan.
Sekitar 40 buruh, mayoritas perempuan, masih bertahan di tenda darurat di depan pabrik sejak September 2025 atau hampir enam bulan terakhir. Mereka mengaku bingung dan kecewa karena tak kunjung mendapat kepastian dari pihak manajemen.
Union busting adalah praktik menghalangi atau melemahkan serikat pekerja melalui intimidasi, mutasi, PHK, hingga pembentukan serikat tandingan.
Tindakan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan dapat dipidana 1–5 tahun penjara serta denda Rp100–500 juta.
“Tujuan union busting adalah melemahkan posisi tawar pekerja. Bentuknya bisa berupa PHK, intimidasi, mutasi, hingga serikat tandingan,” terang Dede.
“Terkait persoalan di PT Namasindo Plas kita pun menginginkan pemerintah dan para penegak hukum harus berani menegakkan aturan, tindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kitapun sudah mengadukan terhadap pemerintah Bandung Barat yang diterima langsung oleh Wakil Bupati melalui audensi yang di saat itu hadir para OPD dari DPMPTSP, DLH, Disperindag, Bapenda, Disnaker dan yang lainnya, kita berharap ada tindakan nyata dari pemerintah Bandung Barat untuk turun melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sanksi tegas,” sambung Dede menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan








