SEKITARKITA.id – Proses relokasi korban longsor Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga kini belum menemukan titik terang.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, pada 24 Januari 2026, pemerintah daerah masih menunggu kesepakatan desa terkait lokasi relokasi warga terdampak.
Sebagaimana diketahui, bencana longsor Cisarua tersebut menelan puluhan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan parah pada permukiman serta lahan pertanian warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teranyar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menerima 10 jenazah korban yang belum teridentifikasi untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pasirlangu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, membenarkan adanya penambahan jenazah tersebut. Ia menyebut, proses pemakaman dilakukan sebagai langkah kemanusiaan karena identitas korban belum dapat dipastikan.
“Untuk 10 jenazah baru yang diterima, proses pemakaman dilakukan sebagai bagian dari kemanusiaan,” ujar Ade saat ditemui di TPU Desa Pasirlangu, Jumat (27/2/2026).
Selain persoalan korban jiwa, bencana longsor Cisarua juga menyisakan masalah serius pada aspek penataan ruang dan mitigasi bencana lanjutan.
Hingga kini, belum ada keputusan teknis final terkait penanganan kawasan bekas longsor.
Menurut Ade, area eks longsor akan dikaji terlebih dahulu oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum ditetapkan langkah lanjutan.
“Bekas longsor nanti akan dikaji melalui Dinas Lingkungan Hidup. Harus bagaimana, nanti baru kita tindak lanjut,” katanya.
Meski kajian resmi belum rampung, sejumlah pihak disebut telah mulai melakukan penghijauan di kawasan terdampak.
Penaburan benih bahkan dilakukan sebagai langkah awal mencegah potensi longsor susulan.
“Beberapa pihak termasuk dari provinsi sudah mulai menabur benih untuk penghijauan. Mungkin dikhawatirkan belum ditanami jadi ada longsoran lagi. Insya Allah dihijaukan,” ujarnya.
Arahan penghijauan juga disebut datang dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun hingga saat ini, dokumen teknis resmi terkait desain rehabilitasi lahan belum dipublikasikan.
Relokasi Warga Terdampak Masih Buntu
Di sisi lain, proses relokasi korban longsor Cisarua justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Musyawarah desa baru dilakukan satu kali dan belum menghasilkan kesepakatan terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai lokasi relokasi.
“Belum ada kesepakatan di desa. BPD dan tokoh masyarakat belum bersepakat. Tapi masih kita buka lagi, nanti ada pertemuan lagi,” beber Ade.
Saat ditanya apakah ketidaksepakatan itu mengarah pada penolakan, ia mengaku belum menerima laporan rinci dari pemerintah desa.
“Kita belum tahu secara pasti. Informasi sementara seperti itu,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tanah Kas Desa Pasirlangu tercatat seluas 75 hektare.
Namun kebutuhan lahan relokasi diperkirakan tidak sebesar itu.
“Nanti kita hitung dari jumlah kepala keluarga dikali luas minimal. Kalau mengacu BNPB, luas minimal 60 meter persegi per unit,” jelasnya.
Relokasi tersebut juga akan mengacu pada rekomendasi kajian geologi guna memastikan kawasan hunian baru berada di zona aman dari potensi bencana.
Sebagian besar warga terdampak diketahui kehilangan lahan pertanian akibat bencana. Pemerintah daerah pun membuka opsi tukar guling lahan sebagai solusi jangka panjang.
Skema tersebut diharapkan dapat mengubah kawasan terdampak menjadi area hijau permanen, sementara warga memperoleh lahan pengganti yang layak huni dan aman.
“Kita berharap seperti itu. Tanah yang terdampak bisa dihijaukan, dan penggantinya bisa dihuni,” pungkas Ade.
Hingga kini, proses relokasi korban longsor Cisarua di Desa Pasirlangu masih bergantung pada kesepakatan desa serta kajian teknis lanjutan dari pemerintah daerah.
Di tengah duka yang belum reda, kepastian hunian bagi para penyintas masih menunggu keputusan konkret dari Pemkab Bandung Barat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








