SEKITARKITA.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa keberhasilan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sangat bergantung pada tata kelola yang baik serta pelaksanaan yang tepat sasaran.
Menurut Dede Yusuf, dua program prioritas pemerintah tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila dijalankan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari konsep awal.
“Kedua program ini akan bermanfaat jika dikerjakan dengan benar dan tepat sasaran,” ujar Dede Yusuf saat ditemui Sekitarkita.id usai lawatan ke Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dede Yusuf memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagai salah satu program strategis nasional. Namun, ia menilai sistem tata kelola pelaksanaannya perlu terus diperbaiki agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa alokasi anggaran MBG mengalami penyesuaian dari sekitar Rp250 triliun menjadi Rp170 triliun atau berkurang lebih dari Rp70 triliun. Oleh karena itu, perubahan anggaran tersebut harus diimbangi dengan penguatan sistem pelaksanaan di lapangan.
“Program MBG tetap berjalan, tetapi tata kelolanya harus diperbaiki. Saat ini juga tidak diperbolehkan ada penambahan dapur SPPG baru, sementara skema kerja sama dengan kantin sekolah masih dalam tahap kajian,” katanya.
Selain membahas MBG, Dede Yusuf juga menyoroti pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia mengingatkan agar koperasi tersebut tidak dikuasai oleh vendor-vendor besar dari luar daerah karena tujuan utama program ini adalah memperkuat perekonomian desa.
Menurutnya, produk yang dipasarkan di Kopdes Merah Putih seharusnya berasal dari potensi unggulan desa, seperti hasil pertanian, beras, sayuran, hingga komoditas lokal lainnya.
“Jangan sampai yang mengisi Kopdes Merah Putih justru vendor-vendor besar dari pusat. Produk yang dijual harus berasal dari desa itu sendiri agar uangnya berputar kembali ke masyarakat desa dan mampu meningkatkan perekonomian lokal,” tegasnya.
Dede Yusuf juga menekankan bahwa penentuan lokasi pembangunan maupun operasional Koperasi Desa Merah Putih harus diputuskan melalui musyawarah desa, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dengan menyiapkan lokasi sesuai hasil kesepakatan masyarakat desa.
“Lokasi harus ditetapkan melalui musyawarah desa. Pemerintah daerah hanya berkewajiban memfasilitasi dan menyiapkan lokasinya sesuai hasil kesepakatan masyarakat desa,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








