SEKITARKITA.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan aparatur sipil negara tetap terpenuhi tanpa membebani kondisi keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf usai lawatan ke destinasi wisata Geo Theater Hawu Pabeasan di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dede Yusuf, berbagai persoalan yang muncul terkait PPPK, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah, tidak terlepas dari tata kelola rekrutmen yang belum sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil.
“Setiap daerah memiliki persoalannya masing-masing. Yang paling penting sekarang adalah melihat sumber masalahnya dan melakukan review ulang. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berulang,” kata Dede Yusuf saat ditemui SEKITARKITA.id dilokasi, Jumat.
Dede Yusuf menjelaskan, regulasi sebenarnya telah mengatur mekanisme pengangkatan aparatur negara. Namun, dalam praktiknya masih ada pemerintah daerah yang terus menambah jumlah pegawai sehingga belanja pegawai semakin membengkak.
Menurutnya, keberadaan ASN maupun PPPK harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah pegawai.
“Menjadi ASN atau PPPK memang dibutuhkan pemerintah, tetapi ada batasannya. Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Politisi yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa belanja pegawai memiliki batasan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara anggaran untuk aparatur dan pembiayaan program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Anggaran daerah adalah uang rakyat. Jangan sampai sebagian besar hanya habis untuk belanja pegawai, sementara kebutuhan masyarakat di sektor lain terabaikan,” tegasnya.
Dede Yusuf juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih selektif dalam mengusulkan kebutuhan pegawai. Menurutnya, penyusunan formasi ASN maupun PPPK harus dilakukan secara objektif agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia menegaskan, apabila kebutuhan pegawai masih belum terpenuhi, rekrutmen dapat dilakukan. Namun jika formasi yang ada sudah mencukupi, pemerintah daerah harus berani menghentikan penerimaan pegawai baru.
Selain itu, penataan ASN juga perlu memberikan ruang yang adil bagi lulusan baru yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga regenerasi aparatur tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah.
“Kita membutuhkan kebijakan yang bijaksana agar pengelolaan ASN dan PPPK benar-benar sesuai kebutuhan. Dengan begitu pelayanan publik tetap optimal, keuangan daerah sehat, dan kesempatan bagi generasi baru untuk mengabdi juga tetap terbuka,” pungkas Dede Yusuf.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








