IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, (foto: Abdul Kholilulloh)

BANDUNG | SEKITARKITA.id – Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 mendorong pembaruan regulasi profesi advokat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Dorongan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut digelar selama satu hari di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, mengatakan forum tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menampung berbagai aspirasi dari para penggiat hukum di daerah.

Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia di Bandung (foto: Abdul Kholilulloh)
Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia di Bandung (foto: Abdul Kholilulloh)

Menurutnya, aspirasi tersebut penting untuk dirumuskan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Advokat sehingga regulasi baru nantinya mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi advokat di lapangan.

“Kegiatan sekarang ini mengajak anggota IPHI 1987 untuk silaturahmi dan merencanakan RUU Advokat. IPHI ini salah satu organisasi pendiri Peradi dan termasuk dalam perjalanan lahirnya Undang-Undang Advokat,” ujar Maria.

Baca Juga:  Viral, Ribuan Nasi Tumpeng Dibuang Usai Pecahkan Rekor MURI di HUT Ke-391 Karawang

Ia mengatakan, perkembangan pembahasan RUU Advokat perlu diketahui oleh seluruh anggota, khususnya para advokat yang berada di daerah.

Related Posts

Maria yang juga pembina DPD IPHI 1987 Jabar berharap pembaruan Undang-Undang Advokat dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalitas advokat di Indonesia.

Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakil Ketua DPP IPHI 1987, Maria Salikin, SH, (foto: Abdul Kholilulloh)

“Makanya kita mau semuanya, advokat daerah khususnya yang di daerah itu tahu perkembangan RUU Advokat yang sekarang lagi digodok, supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional,” katanya.

Maria menjelaskan, IPHI 1987 merupakan organisasi yang telah lama berdiri dan memiliki sejarah dalam pembentukan organisasi advokat, termasuk dalam proses pembentukan Peradi.

Karena itu, Rapimnas IPHI 1987 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat organisasi sekaligus membangun kembali komunikasi antaranggota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga:  Keracunan Massal MBG Terulang di Cipongkor, Dua Dapur Jadi Sumber, Puluhan Siswa SMK Tumbang

“IPHI 1987 sendiri memang sudah lama tidak ada forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional. Kebetulan juga ulang tahun sekaligus dirayakan dan ada rapat pimpinan nasional untuk memperkuat IPHI,” jelasnya.

Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia (foto: Abdul Kholilulloh)
Silaturahmi Nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPHI 1987 yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia (foto: Abdul Kholilulloh)

Selain memperkuat silaturahmi, IPHI 1987 juga menggelar dialog hukum dengan melibatkan para penggiat dan profesional di bidang hukum.

Dialog tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi advokat di masing-masing daerah.

Maria menyebut, kondisi dan persoalan hukum yang dihadapi advokat di setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, masukan dari daerah dinilai penting dalam penyusunan RUU Advokat.

“Pastinya ada usulan rancangan undang-undang. Dialog hukum yang kita adakan salah satunya itu, kita juga mau mendengar aspirasi dari daerah,” ungkapnya.

“Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing di setiap daerah yang masih berbeda. Makanya apa kendalanya di sini nanti akan kita rangkum,” sambung Maria.

Maria menegaskan, IPHI 1987 akan terus memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Advokat. Terlebih, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H. bersama jajaran pengurus IPHI 1987 turut terlibat sebagai salah satu perumus RUU yang tengah dibahas.

Baca Juga:  3 kelompok curanmor berhasil dibekuk Polisi di Karawang, 1 diantaranya residivis

Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas advokat di Indonesia.

“Kita akan memajukan RUU Advokat baru, karena kebetulan ketua umum dengan jajaran pengurus juga sebagai salah satu perumus RUU yang sekarang lagi digodok,” tandasnya.

Pembaruan UU Advokat menjadi semakin penting seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan terhadap sejumlah aspek dalam profesi advokat.

Penataan tersebut antara lain berkaitan dengan standar profesi, penguatan hak imunitas advokat, serta kelembagaan organisasi advokat agar semakin profesional dan akuntabel.

Melalui Rapimnas IPHI 1987, berbagai aspirasi dari daerah diharapkan dapat dirangkum menjadi masukan konstruktif dalam pembahasan RUU Advokat.

“IPHI 1987 menilai, pembaruan regulasi tidak hanya penting untuk memperkuat organisasi advokat, tetapi juga untuk memastikan profesi advokat mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi
Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung
BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat
Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya
Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:13 WIB

BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya

Berita Terbaru