BANDUNG | SEKITARKITA.id — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 menjadi ruang penting bagi organisasi untuk melakukan konsolidasi sekaligus membahas berbagai persoalan hukum dan perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Rangkaian HUT ke-39 IPHI 1987 tersebut dirangkaikan dengan Silaturahmi Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang berlangsung di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 dari berbagai daerah di Indonesia itu menjadi ajang memperkuat komunikasi, konsolidasi organisasi serta menghimpun aspirasi dari daerah terkait tata kelola organisasi dan pembaruan regulasi profesi advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pandangan strategis disampaikan DPD IPHI Jawa Barat yang menilai penguatan organisasi harus dilakukan melalui tata kelola yang lebih sistematis, pembagian kewenangan yang jelas, kaderisasi serta peningkatan kualitas profesi advokat.
Dewan Penasihat DPD IPHI Jawa Barat, Acep Rachmat, S.H., M.H., bersama Ketua DPD IPHI Jawa Barat H. Tommy Hendra Kusuma, S.H., serta Wakil Ketua Bidang Koordinator DPD IPHI Jawa Barat Arief Safaryadi, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah gagasan dalam forum Rapimnas tersebut.
Ketua DPD IPHI Jawa Barat, H. Tommy Hendra Kusuma, S.H., menegaskan bahwa tata kelola organisasi tidak cukup hanya dibangun melalui struktur kepengurusan.
Menurutnya, keberadaan DPD harus memiliki peran strategis dalam menggerakkan organisasi di tingkat provinsi, termasuk melakukan pembinaan terhadap DPC, membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan serta menerjemahkan kebijakan DPP sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
“Yang saya hormati Ketua Umum beserta jajaran DPP IPHI, serta seluruh rekan-rekan pengurus DPD dan DPC IPHI se-Indonesia,” kata Tommy, Minggu 9 Agustus 2026.
Ia menambahkan, tata kelola organisasi harus diwujudkan melalui sistem kerja, koordinasi, komunikasi, pembinaan serta pembagian kewenangan yang jelas antara DPP, DPD dan DPC.
“DPD jangan hanya menjadi kepanjangan tangan administratif DPP, tetapi harus benar-benar menjadi motor penggerak organisasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
Menurut Tommy, diperlukan standar tata kelola organisasi yang dapat diterapkan secara nasional. Namun, standar tersebut tetap harus memberikan ruang bagi setiap DPD untuk melakukan inovasi sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.
Sementara itu, Dewan Penasihat DPD IPHI Jawa Barat, Acep Rachmat, S.H., M.H., mengatakan, DPD IPHI Jawa Barat juga menyoroti pentingnya regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan.
Ia berpandangan, organisasi advokat akan semakin kuat apabila tidak hanya bergantung kepada figur tertentu, tetapi mempunyai sistem kaderisasi yang mampu melahirkan generasi baru dengan integritas, kompetensi dan loyalitas terhadap organisasi.
Dalam forum tersebut, DPD IPHI Jawa Barat juga memberikan pandangan mengenai semakin banyaknya organisasi advokat di Indonesia.
Menurut DPD IPHI Jawa Barat, fenomena tersebut merupakan bagian dari dinamika profesi dan perkembangan demokrasi organisasi. Namun, banyaknya organisasi advokat juga berpotensi menimbulkan fragmentasi, dualisme kepentingan, hingga kebingungan di tengah masyarakat dan calon advokat.
Profesi advokat yang merupakan officium nobile dinilai harus tetap menjaga marwah, profesionalitas, independensi dan integritas.
Karena itu, IPHI dinilai perlu mengambil posisi yang dewasa dan strategis dengan tidak menjadikan keberadaan organisasi advokat lain sebagai alasan untuk membangun persaingan yang tidak sehat.
Sebaliknya, IPHI harus menunjukkan diri sebagai organisasi advokat yang profesional, tertib, modern, berintegritas dan konsisten memperjuangkan kepentingan profesi advokat serta pencari keadilan.
“Yang harus kita perjuangkan bukan semata-mata siapa organisasi yang paling besar, tetapi siapa yang paling mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas profesi advokat dan penegakan hukum,” demikian pandangan Acep Rachmat.
Dengan banyaknya organisasi advokat, persaingan seharusnya diarahkan menjadi kompetisi yang sehat dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi, pembinaan anggota, etika, integritas dan kontribusi terhadap penegakan hukum.
Selain persoalan tata kelola organisasi, Rapimnas IPHI 1987 juga menjadi forum untuk membahas perkembangan regulasi profesi advokat.
IPHI 1987 mendorong pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.
Aspirasi dari daerah menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan tersebut agar regulasi profesi advokat ke depan mampu menjawab perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat dan tantangan profesi.
DPD IPHI Jawa Barat berharap Rapimnas tidak berhenti pada pembahasan dan rekomendasi, tetapi menghasilkan roadmap tata kelola organisasi yang konkret dan dapat diimplementasikan.
Sejumlah hal yang dinilai penting antara lain pembagian kewenangan yang jelas antara DPP, DPD dan DPC, sistem komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif, standardisasi administrasi organisasi, serta program kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.
Selain itu, DPD IPHI Jawa Barat mendorong penguatan pendidikan dan peningkatan kompetensi advokat, penguatan kode etik serta marwah profesi, strategi menghadapi dinamika banyaknya organisasi advokat, hingga pembangunan jejaring dan sinergi dengan lembaga penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya.
“Jangan sampai struktur organisasi kita besar tetapi gerak organisasinya kecil,” tegas DPD IPHI Jawa Barat.
DPD IPHI Jawa Barat ingin IPHI tidak hanya besar secara jumlah, tetapi juga besar dalam gagasan, kualitas, integritas dan kontribusi terhadap dunia hukum Indonesia.
“Jawa Barat siap menjadi bagian dari proses tersebut. Mari kita jadikan Rapimnas ini bukan sekadar forum konsolidasi, tetapi sebagai momentum untuk melakukan lompatan organisasi, sehingga IPHI ke depan benar-benar menjadi organisasi advokat yang kuat, modern, solid dan bermartabat,” pungkasnya.
Naskah ini sudah diarahkan pada kata kunci SEO seperti DPD IPHI Jawa Barat, IPHI 1987, Rapimnas IPHI, HUT ke-39 IPHI, organisasi advokat, regulasi profesi advokat, RUU Advokat, dan tata kelola organisasi advokat.
Berikut naskah berita yang sudah disusun dengan gaya jurnalistik dan SEO, dengan fokus pada Pandangan DPD IPHI Jawa Barat serta menonjolkan isu tata kelola organisasi, menjamurnya organisasi advokat, dan pembaruan regulasi profesi advokat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







