Mendagri Tito Karnavian sebut Pemda wajib libatkan PWI dalam sosialisasi Pilkada 2024

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (foto: Instagram @titokarnavian)

i

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (foto: Instagram @titokarnavian)

Jakarta | SekitarKita.id,- Dalam melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk wajib melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Perintah Mendagri melibatkan PWI untuk sosialisasi Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 200.2.1/2222SJ tertanggal 13 Mei 2024.

“SE ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang isinya tentang stabilitas penyelenggaraan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” berikut bunyi SE tersebut dikutip SekitarKita.id, Minggu (26/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (foto: Instagram @titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (foto: Instagram @titokarnavian)

Berikut perintah Mendagri dalam rangka stabilitas penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wak Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 (Pilkada Serentak Tahun 2024).

Baca Juga:  Tek Kepribadian: Tentang EQ dan IQ, dapat Diketahui dari Jenis Golongan Darah

– Memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD TA 2024) sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana hibah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lalu, Surat Edaran Menten Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wak Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

– Meningkatkan peran partisipasi organisasi wartawan antara lain dengan:

a. Melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkads Serentak Tahun 2024.

b. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Tega..Detik-detik Petugas PPSU kena Jabret di Jakarta Pusat, Pelaku Terekam Camera CCTV

– Melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI, POLRI dan unsur lainnya). tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya, dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai.

– Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Tembusan Yth:

1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
5. Menteri Sekretaris Negara.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Keuangan.
8. Sekretaris Kabinet.
9. Kepala Staf Kepresidenan.
10. Jaksa Agung Republik Indonesia.
11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
13. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
15. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
16. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
17. Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru