Bandung Barat | SekitarKita.id,- Polres Cimahi, Polsek Padalarang melarang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan guna menjaga suasana kondusifitas keamanan dan ketertiban.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, melalui Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, alasan pihak kepolisian melarang pelaksanaan takbiran keliling, terlebih menggunakan mobil pickup atau truk atau konvoi sepeda motor.
Ia menjelaskan, dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan dan khawatir terjadi gesekan (tawuran,red) antar kelompok. Kompol Darwan pun meminta agar pelaksanaan takbiran dilakukan di dalam masjid agar lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya, tidak boleh takbiran berkeliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor,” kata Kompol Darwan saat ditemui pewarta SekitarKita.id di Pospam Padalarang, Selasa (09/04/2024).
“Lebih baik dan lebih khusyuk melakukan takbir di masjid-masjid maupun musala-musala, atau di lingkungan rumah masing-masing. Utamakan keselamatan dan kebahagian menyambut hari kemenangan Idul fitri 1445 Hijriah,” sambungnya.
Menurutnya, kegiatan takbir keliling itu selain dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Konvoi menggunakan mobil bak terbuka atau pick up maupun konvoi sepeda motor akan mengganggu arus lalu lintas yang masih dipadati aktivitas masyarakat lain.
“Termasuk rawan gesekan antar kelompok di jalan raya. Pertama dapat mengganggu arus lalu lintas, menimbulkan macet. Kedua berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik dengan kendaraan lain, penggunaan bak terbuka rentan terjatuh,” ujar Kompol Darwan menandaskan.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)








