Takbir keliling dilarang di wilayah hukum Polres Cimahi, ini alasannya

- Penulis

Selasa, 9 April 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Polres Cimahi, Polsek Padalarang melarang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan guna menjaga suasana kondusifitas keamanan dan ketertiban.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, melalui Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, alasan pihak kepolisian melarang pelaksanaan takbiran keliling, terlebih menggunakan mobil pickup atau truk atau konvoi sepeda motor.

Ia menjelaskan, dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan dan khawatir terjadi gesekan (tawuran,red) antar kelompok. Kompol Darwan pun meminta agar pelaksanaan takbiran dilakukan di dalam masjid agar lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya, tidak boleh takbiran berkeliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor,” kata Kompol Darwan saat ditemui pewarta SekitarKita.id di Pospam Padalarang, Selasa (09/04/2024).

“Lebih baik dan lebih khusyuk melakukan takbir di masjid-masjid maupun musala-musala, atau di lingkungan rumah masing-masing. Utamakan keselamatan dan kebahagian menyambut hari kemenangan Idul fitri 1445 Hijriah,” sambungnya.

Menurutnya, kegiatan takbir keliling itu selain dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Konvoi menggunakan mobil bak terbuka atau pick up maupun konvoi sepeda motor akan mengganggu arus lalu lintas yang masih dipadati aktivitas masyarakat lain.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU

“Termasuk rawan gesekan antar kelompok di jalan raya. Pertama dapat mengganggu arus lalu lintas, menimbulkan macet. Kedua berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik dengan kendaraan lain, penggunaan bak terbuka rentan terjatuh,” ujar Kompol Darwan menandaskan.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan Khusus (Lipsus)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga
Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas
Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren
Soroti Tingginya Pengangguran Lulusan SMK, Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Vokasi Lebih Kompetitif
Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun, Ukuran 0,5 Gram Dijual Mulai Rp1,437 Juta
Polisi Bongkar Video Pocong Viral di Bandung Barat, 5 Pemuda Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:58 WIB

Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:25 WIB

Pemerintah Buka Suara soal Pencopotan Kepala BGN: Program MBG Tetap Jadi Prioritas

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sahroni Desak Polri dan Kemenag Bentuk Satgas Anti-Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terbaru