HARIAN BOGOR RAYA — Pemulangan tahanan mati asal Inggris, Lindsay June Sandiford, kembali memicu perdebatan mengenai masa depan hukuman mati di Indonesia. Amnesty International Indonesia menganggap tindakan pemerintah dalam memulangkan warga negara asing yang terancam hukuman mati seharusnya menjadi kesempatan untuk meninjau kembali praktik hukuman mati di negeri ini.
Kepala Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menganggap bahwa keputusan mengembalikan Sandiford ke Inggris pada Jumat, 7 November 2025, memang mencerminkan sisi kemanusiaan dari pemerintah Indonesia.
Tetapi, menurutnya, tindakan tersebut masih kurang andai negara tidak membuat keputusan yang lebih maju, seperti menerapkan moratorium hukuman mati secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memulangkan tahanan mati ke negara yang telah mencabut hukuman mati memang menyelamatkan mereka dari eksekusi, namun tidak menghilangkan akar masalah di dalam negeri,” ungkapnya.
Usman menyoroti bahwa sementara waktu masih terdapat sekitar 90 warga negara asing yang sedang menunggu giliran eksekusi di Indonesia, sebagian besar berasal dari negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti Iran dan Nigeria. Disisi berbeda, mereka yang berasal dari negara yang telah menghapus hukuman mati seperti Inggris, Filipina, dan Prancis, mempunyai peluang lebih besar sekali untuk dapatkan perlindungan dari pemerintahnya. Kondisi ini, menurut Usman, memperlihatkan ketidakadilan dalam penerapan prinsip kemanusiaan yang seharusnya bersifat common.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia harus segera terlebih dahulu mencabut standing tahanan mati sebelum mengembalikan warga asing ke negara asalnya. Tindakan ini, menurut Amnesty, tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia, namun juga menjadi langkah awal menuju perubahan hukum yang lebih fashionable dan manusiawi.
“Hidup dalam ketakutan akan eksekusi sepanjang bertahun-tahun merupakan bentuk penganiayaan psikologis yang sangat mengerikan. Hal ini melanggar martabat manusia,” tegasnya.
Selain itu, Usman juga menyebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati sebab sifatnya yang pasti dan tidak memberi ruang untuk perbaikan.
Menurut Amnesty International, pendapat presiden perlu diwujudkan menjadi kebijakan nyata oleh instansi keterkaitan, termasuk oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah, menurut Usman, harus sesegera melakukan evaluasi kebijakan dan tindakan hukum menuju penghapusan hukuman mati.
Amnesty juga menganggap bahwa penghapusan hukuman mati di Indonesia akan memperkuat posisi diplomatik negara dalam berjuang untuk nasib 157 WNI yang sementara waktu menghadapi ancaman eksekusi luar negeri. Dengan adanya dasar etis yang kuat di dalam negeri, Indonesia akan lebih mempunyai kredibilitas dalam melindungi warganya luar negeri.
Tindakan menuju penghapusan hukuman mati tidak bisa dilakukan secara mendadak, namun Amnesty menekankan bahwa terdapat tiga hal yang bisa secepatnya dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menerapkan moratorium resmi terhadap penuntutan dan pelaksanaan hukuman mati.
Kedua, memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada tahanan yang berada dalam daftar tunggu. Ketiga, mengakhiri pemberian hukuman mati oleh pengadilan dalam segala jenis kasus. “Tiga langkah ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk merevisi 13 peraturan hukum yang masih mengawasi hukuman mati di Indonesia,” tutur Usman.
Sebagai latar belakang, Lindsay June Sandiford, berusia 68 tahun, dihukum mati pada tahun 2013 sebab menyelundupkan hampir lima kilogram narkoba ke Bali. Ia mengakui tindakan tersebut dilakukan sebab tekanan dari sindikat narkoba yang mengancam keselamatan anaknya.
Setelah lebih dari sepuluh tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan merasakan gangguan kesehatan yang parah, ia pada akhirnya dikembalikan ke Inggris bersama tahanan lain, Shahab Shahabadi, yang juga menderita masalah kesehatan serius.
Sejak pemerintahan Prabowo Subianto memimpin pada tahun 2024, Indonesia telah mengembalikan beberapa tahanan asing yang terlibat dalam kasus narkotika. Tetapi alternatifnya, hukuman mati tetap diberlakukan oleh pengadilan, khususnya untuk perkara narkoba.
Institut Knowledge Reformasi Kekuasaan Hukum (ICJR) menyebutkan bahwa sampai akhir 2024, terdapat 562 tahanan yang dapatkan hukuman mati dan masih menunggu pelaksanaannya. Angka ini naik menjadi 596 orang pada bulan Oktober 2025.
Berdasarkan situasi ini, Amnesty International menegaskan kembali ajakannya kepada pemerintah agar tidak berhenti pada tindakan kemanusiaan yang bersifat simbolis, namun berupaya mengambil kebijakan hukum yang mengkhususkan diri dalam hak asasi manusia.
“Pidana mati tidak pernah terbukti memberikan efek jera. Yang terjadi justru memperpanjang penderitaan manusia dan merusak nilai keadilan itu sendiri,” tutup Usman Hamid.








