SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 21 Mei 2026.
Prosesi yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Pelantikan Pj Sekda dilakukan menyusul cuti besar Sekretaris Daerah definitif, Ade Zakir, ST., M.AP., yang tengah menunaikan ibadah haji. Masa cuti berlangsung sejak 7 Mei hingga 16 Juni 2026 berdasarkan Surat Nomor 800.1.11.6/1445/BKPSDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Asisten 3 Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, didampingi Kepala BKPSDM Rega Wiguna usai prosesi pelantikan di Gedung Bupati Bandung Barat, Kamis (21/5/2026).
Rini Sartika menjelaskan, penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan amanat regulasi guna menjaga efektivitas birokrasi dan pelayanan publik selama pejabat definitif menjalani cuti.
“Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf b, pemerintah daerah diwajibkan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas akibat cuti, selain cuti di luar tanggungan negara,” ujar Rini.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan koordinasi antar perangkat daerah, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif dan optimal selama masa transisi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa proses penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah telah melalui mekanisme legal formal sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Bandung Barat sebelumnya mengusulkan R. Eriska Hendrayana, S.IP., MM. sebagai calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat.
“Usulan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan melalui Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 3995/KPG.07/BKD tanggal 11 Mei 2026, yang diterima Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 18 Mei 2026,” jelas Rega.
Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah merupakan tahapan administratif yang harus dijalankan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, terukur, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap pekerjaan ASN harus terukur, setiap capaian harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pelayanan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Penugasan R. Eriska Hendrayana, S.IP., MM. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat bersifat sementara dan akan berakhir setelah Sekda definitif kembali aktif menjalankan tugasnya.
“Momentum pelantikan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menerapkan merit system serta meningkatkan kualitas tata kelola aparatur dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.








