SEKITARKITA.id- Kasus sengketa tanah seluas 700 meter persegi yang terletak di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menemukan titik terang, meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari tiga tahun.
Anton ahli waris mengatakan, permasalahan ini bermula dari pembelian tanah secara bertahap oleh pihak bernama Rodi, dengan rincian pembelian awal seluas 300 meter, kemudian dilanjutkan dengan pembelian 400 meter lagi. Total pembelian seharusnya adalah 700 meter.
“Namun, muncul kejanggalan ketika diketahui bahwa sertifikat yang terbit atas nama Bapak Rodi mencakup keseluruhan 700 meter, padahal sebagian dari lahan tersebut yakni 300 meter pertama belum secara resmi dibayar lunas atau disepakati oleh pihak keluarga ahli waris,” kata Anton kepada media, Senin 5 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), bukan dari proses permohonan biasa atau PDF, dan didasarkan pada dokumen AJB (Akta Jual Beli) yang keabsahannya kini dipertanyakan.
“Pihak keluarga besar, sebagai ahli waris dari almarhum Haji Salim yang merupakan pemilik awal tanah warisan, mengaku tidak pernah menandatangani AJB tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh ahli waris telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di Polres Metro Bekasi, dan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan atas penjualan tanah tersebut.
“Yang menjadi keberatan utama adalah proses balik nama dan penerbitan sertifikat tanah 700 meter secara penuh kepada Bapak Rodi, padahal dalam kenyataannya, hanya 400 meter yang dibeli secara sah dan diakui oleh pihak keluarga,” terang Anton.
Sisanya, kata dia, 300 meter, seharusnya belum bisa disertifikatkan karena masih dalam sengketa dan belum ada pembayaran atau kesepakatan resmi.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak ingin merugikan siapa pun, termasuk pihak pembeli. Namun, mereka menuntut agar hak mereka sebagai ahli waris dihormati.
“Jika memang tanah 300 meter itu ingin dibeli dan dibayarkan secara adil, keluarga siap menyelesaikan dengan jalan kekeluargaan. Namun mereka menolak keras proses sertifikasi sepihak yang telah terjadi,” tuturnya.
“Harapan besar disampaikan oleh keluarga agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil, dan proses hukum berjalan transparan agar kejelasan status tanah tersebut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yang melibatkan jual beli sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi milik Bapak H. Ali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/5/2025), ketika keluarga Mardi Wijaya dari Kampung Rawa Sentul, Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, diketahui telah menjual tanah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter kepada pihak bernama Rodi.
Namun, proses jual beli itu menimbulkan polemik karena diduga dimediasi secara sepihak oleh Kepala Desa Cibatu, Ranta. Parahnya, transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan ahli waris dari pemilik tanah, H. Ali.
Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa sebagai mafia tanah mencuat setelah diketahui bahwa proses jual beli tanah antara Mardi Wijaya dan Rodi terjadi pada 10 Januari 2023, disaksikan oleh Ketua RT Hamim M. Amim (Ijar) dan Ketua RW Enjun Junaedi (Asim).
Namun, menurut informasi yang beredar, ada indikasi pemaksaan terhadap pihak penjual untuk menandatangani surat jual beli, padahal pembayaran belum lunas.
Lebih lanjut, pembeli Rodi telah mengajukan sertifikat atas tanah tersebut dengan pengesahan dari perangkat desa tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari ahli waris lainnya. Hal inilah yang memicu sengketa antara penjual dan pembeli.
Pihak penjual melalui perwakilannya, Enjel, menyebutkan bahwa proses penagihan sisa pembayaran telah diupayakan, bahkan sempat dipercayakan kepada perangkat desa.
Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas. Akhirnya, penagihan dikembalikan lagi ke pemilik awal, Mardi Wijaya.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pembeli maupun perangkat desa. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Enjel menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








