Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

[ad_1]

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk menuruti seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chief Advertising Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa menghormati dan memberi dorongan untuk setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Pada sementara waktu, Bittime telah mengambil langkah penghentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar daftar putih paling kekinian Bappebti.

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Untuk itu, kami telah menerapkan penyesuaian keterkaitan daftar aset kripto yang bisa dilindungi di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga:  Ripple Luncurkan Stablecoin RLUSD, Alternatif Aman untuk Transaksi Kripto

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan bisa ditarik (withdraw) sampai 30 hari setelah tanggal izin perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan keterkaitan.

<i>Sumber: Freepik – Aset Kripto.</i>“/><figcaption><i>Sumber: Freepik – Aset Kripto.</i></figcaption></figure>
<p>Tentu pembaruan tersebut dapatkan berbagai tanggapan dari sejumlah besar pihak, mengingat sementara waktu industri kripto dalam masa transisi penyediaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap rutinitas aset keuangan virtual, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.</p>
<p>Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Mengingat itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta kelangsungan platformnya.</p>
<p>Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk memberi dorongan untuk sekaligus memberikan pandangan terukur, keterkaitan kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.</p>
<p>“Kami juga mengharapkan bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh pihak <i>pemangku kepentingan </i>sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini dapat membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh lebih pesat,” imbuh Giras.</p>
<div style=
Baca Juga:  Hal yang Harus segera Diketahui oleh Investor

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan selalu berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna.

Penafian

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk rahang harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan observasi internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan sedikit riset mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

[ad_2]
Sumber: vritimes



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Bandung Barat, Fauzan Azima melakukan sidak ke SPPG Padalarang Cipeundeuy (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 Sep 2026 - 17:12 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026 di Sekretariat KNPI KBB (foto: istimewa)

Bandung Barat

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 16:45 WIB

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, melakukan pemantauan langsung terhadap takaran LPG 3 kilogram (kg) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (14/9/2026). Foto: Abdul Kholilulloh

Bandung Barat

Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 

Senin, 14 Sep 2026 - 13:57 WIB

Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (13/9/2026) malam. Foto: istimewa

Bandung Barat

Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:57 WIB

Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama almarhum Kanaya Vhu (foto: @dedimulyadi71)

Jawa Barat

Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:54 WIB