Bappebti Tentukan Batas Pendaftaran Izin Kripto

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bappebti Tentukan Batas Pendaftaran Izin Kripto

[ad_1]

SekitarKita.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan peraturan baru yang memperketat regulasi aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2024, mereka memberikan batas waktu mencapai 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi syarat dan dapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa peraturan ini penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan teratur di Indonesia.

Sementara waktu, terdapat dua perusahaan yang telah memperoleh izin PFAK, saat ini 13 CPFAK lainnya sedang dalam proses dapatkan persetujuan. Andai mereka tidak memenuhi syarat atau gagal dapatkan izin mencapai batas waktu yang ditetapkan, garis daftar mereka segera akan dibatalkan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan memastikan standar yang lebih tinggi di industri kripto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan baru Bappebti ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyatakan bahwa regulasi ini akan meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia dengan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi.

Baca Juga:  Kai Dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau Dan Virtual Sektor Perkeretaapian Indonesia

Yudhono juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan implementasi peraturan berjalan efektif. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri kripto global. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan industri kripto di Indonesia bisa berkembang lebih stabil dan berkelanjutan.

Sumber: VRI TIMES

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru