SEKITARKITA.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghadapi tantangan besar dengan banyaknya dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Untuk merespon hal tersebut, Bawaslu KBB mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Kepala Desa di wilayahnya.
Rumor yang berkembang menyebutkan adanya pengumpulan 140 kepala desa di KBB yang diduga diarahkan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2, Jeje dan Asep, dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat ketika banyak pihak yang tidak menghadiri Rapat Koordinasi yang diinisiasi Bawaslu.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, menjelaskan bahwa saat ini mereka masih menelusuri beberapa temuan, termasuk pengumpulan kepala desa yang diduga bertujuan untuk memenangkan Jeje dan Asep.
Namun, Riza menegaskan bahwa informasi yang ada masih berupa rumor dan belum bisa dijadikan bukti kuat.
“Sampai saat ini, itu masih rumor. Belum ada bukti yang bisa kami tindaklanjuti,” kata Riza kepada wartawan saat ditemui di Hotel Aston Bandung, pada Kamis, (17/10).
Menurut Riza, meski sudah ada penelusuran yang dilakukan oleh pihak Bawaslu, mereka belum menemukan informasi yang cukup untuk dijadikan bukti petunjuk.
Ia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, Bawaslu bisa memperoleh lebih banyak informasi agar dugaan pelanggaran ini bisa diungkap dengan jelas.
“Mudah-mudahan melalui rapat ini, kami bisa berbagi informasi untuk mengungkap siapa yang terlibat dan apakah pelanggaran ini benar-benar terjadi,” tambahnya.
Bawaslu juga masih melakukan penelusuran terkait rumor di media sosial tentang keterlibatan profesi yang dilarang dalam pemilu, termasuk ASN dan kepala desa.
Riza berharap rapat koordinasi ini dapat membantu meningkatkan sosialisasi terkait aturan pemilu dan menekan angka pelanggaran di KBB.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu laporan resmi dari pihak-pihak terkait, meski rumor sudah mencuat ke publik melalui media.
Riza mengakui bahwa sebagian besar informasi yang diterima Bawaslu justru berasal dari media.
“Sebenarnya kami menunggu laporan dari masyarakat, namun sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk,” katanya.
Bawaslu juga siap menerima laporan dari siapa saja yang memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendengar ada yang akan melaporkan, dan kami di Bawaslu siap menindaklanjutinya jika ada bukti yang mendukung,” pungkas Riza.
Sementara itu, beredar pula draft kontrak politik yang diduga berasal dari Paslon Jeje dan Asep.
Dalam draft tersebut, kepala desa beserta perangkatnya ditawari berbagai janji, seperti kenaikan insentif dan pemberian motor operasional, sebagai imbalan atas dukungan mereka.
Isi Draft Kontrak Politik:
1. Perlindungan hukum bagi pemerintah dan lembaga desa.
2. Pembelian motor NMAX sebagai kendaraan operasional kepala desa.
3. Kenaikan Siltap dan tunjangan aparatur desa sebesar 75%.
4. Bantuan keuangan (Bankeu) Rp100 juta per RW dalam satu periode kepemimpinan Jeje dan Asep.
5. Kenaikan insentif untuk RT/RW.
6. Bantuan mobil operasional untuk desa berprestasi.
7. Reward bagi desa dengan suara terbanyak.
8. Pengangkatan satu kepala desa sebagai penghubung antara bupati dan desa di setiap kecamatan.
9. Pertemuan rutin antara bupati dan kepala desa.
10. Bankeu insentif bagi kader PKK atau posyandu.
11. Bantuan Rp15 juta per tahun untuk Karang Taruna di setiap desa.
12. Bantuan Rp25 juta per tahun untuk MUI.
13. Anggaran hibah untuk Apdesi sebesar Rp350 juta.
Meski dugaan pelanggaran ini semakin meluas, Bawaslu KBB tampaknya masih berusaha untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








