[ad_1]
Sosial, SekitarKita.id – Untuk menanamkan kepedulian sejak dini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyelenggarakan rutinitas infaq.
Upaya itu, diantaranya mengorbitkan Program Infaq Siswa SD dan SMP di seluruh Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil infak dari siswa SD dan SMP yang sifatnya sukarela ini, nantinya sebesar 70 persen disalurkan kembali oleh SD/SMP masing-masing untuk membantu siswa kurang mampu atau untuk kegiatan-kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan di sekolah bersangkutan.
Baca Juga: 5 Game Penghasil Kripto yang Patut Dicermati di Bulan Agustus, Termasuk DOGS!
Sedangkan yang 30 persen lagi disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Cianjur.
“Nantinya di Baznas Kabupaten Cianjur sendiri, dana infaq dari para siswa SD dan SMP se Kabupaten Cianjur hal tersebut akan disalurkan untuk membantu siswa kurang mampu, seperti beasiswa dan semacamnya,” ujar Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Cianjur KH. Aden Ali Abdulloh, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua 4, H. Hilman Syaukani, M.Pd., kepada Bangbara.Com Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Kyai Aden, pengumpulan infaq dari siswa SD dan SMP se Kabupaten Cianjur itu didasarkan atas Keputusan Baznas Kabupaten Cianjur No. 488/Kep./46/2024 tentang Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Zakat, Infak/Sedekah dan DSKL di Lingkungan SD/SMP se Kabupaten Cianjur.
Dalam keputusan Baznas Kabupaten Cianjur tertanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata, A.Pi., MM, antara lain dikatakan bahwa pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP itu untuk mewujudkan cita-cita Cianjur Manjur (Mandiri, Maju, Religius) dan Berakhlak Mulia.
Baca Juga: Bitcoin Menguasai Hampir 60% Pasar, Apa Dampaknya Bagi Altcoin?
Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, bertakwa dan berakhlak mulia serta meningkatkan IPM Kabupaten Cianjur.
Sedangkan dasar hukumnya, selain syariah yakni ayat-ayat suci Al-Qur’an tentang zakat dan keutamaan infak/sedekah, juga undang-undang seperti UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan Perbup Cianjur No. 62 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana ZIS di Kabupaten Cianjur.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, ujar Kyai Aden, Baznas Cianjur bekerja sama dengan MUI, pemerintah kecamatan, UPZ kecamatan dan Kordik, melakukan sosialisasi tentang pengumpulan infaq dari siswa SD dan SMP tersebut.
“Pengurus UPZ kecamatan bersama Kordik mendatangi SD/SMP yang ada di wilayah kecamatan masing-masing untuk mensosialisasikan pengumpulan infaq dari siswa SD/SMP itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Panduan Penyewaan Gudang di Indonesia untuk Bisnis Asing
“Sosialisasi ini mencapai sekarang terus dilakukan, sekalipun sudah ada SD dan SMP sudah mulai melaksanakannya,” lanjut Kyai Aden.
[ad_2]
Source link







