Histeris, Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas, Giliran Dito Mahendra Dipolisikan Oleh Kejari

- Penulis

Jumat, 30 Desember 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani dinyatakan bebas, Dito Mahendra Dipolisikan Oleh Kejari lantaran empat kali absen dalam persidangan (foto: Instagram @nikitamirzani).

SERANG| SekitarKita.net,- Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke polisi, Jumat (30/12). Hal ini dipicu lantaran ia empat kali absen di persidangan dan berujung bebasnya Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” kata Era pada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Era menjelaskan, Dito dilaporkan atas tuduhan Pasal 224 KUH Pidana dan Pasal 221 KUH Pidana. 

“Pasal 224 KUH Pidana ini karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara ini. Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” kata Era didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dan para pejabat utama Kejari Serang. 

Perlu diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang Penentuan Status Tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Baca Juga:  Debat Perdana, Gagasan Paslon EDUN Atasi Masalah Sampah dan Lingkungan di KBB

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani itu, ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada (13/6/2022) lalu, di Serang.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan berkas tahap satu perkara artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Serang Kota, pada Selasa (12/7/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serang Kota, pada (16/5/2022) lalu.

Baca Juga:  Warga Sambut Teh Rita Ketua IIPG Golkar Jabar, saat Bantu Lanjutkan Program Keserasian Sosial

“Dalam perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani, kami sudah menerima pengiriman berkas perkara tahap satu,” katanya di Kantor Kejari Serang, Selasa (12/7/2022).

Nikita Mirzani Bebas

Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022). Pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh JPU Kejari Serang.

“Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.

Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. 

Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

“Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun, jaksa tak kunjung menghadirkan Dito meskipun pengadilan telah mengeluarkan ketetapan untuk menghadirkannya secara paksa.

Baca Juga:  Tata Ruang di Bandung Barat Amburadul, Dadang M. Naser: Perumahan di Atas Gunung Salah

“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan pentut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy.

Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak jadi alasan yang sah. 

“Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara. (Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” tandas Dedy. 

Penulis : Daeng Yusvin

Editor: Abdul Kholilulloh 

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI
LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang
Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI

Sabtu, 5 September 2026 - 16:29 WIB

LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru