SEKITARKITA.id- Kabar gembira bagi pekerja di sektor pariwisata. Karyawan hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta dipastikan terbebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemerintah memutuskan bahwa PPh 21 untuk kelompok pekerja ini ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah pada Senin (15/9/2025) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif ini merupakan perluasan dari program PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.
“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Airlangga, setidaknya 552.000 pekerja akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Untuk tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar.
Ia menjelaskan, jumlah itu akan meningkat pada 2026 menjadi Rp480 miliar, dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sama.
“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.
Insentif PPh 21 ini diharapkan memberi ruang lebih bagi pekerja yang sempat terdampak krisis di industri pariwisata.
Dengan pajak ditanggung pemerintah, kata dia, gaji karyawan akan diterima penuh tanpa potongan, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat.
“Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, khususnya sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan kafe yang tengah berupaya bangkit pasca pandemi dan perlambatan ekonomi global,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : YouTube Sekretariat Presiden







