Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Seorang pria bernama M. Subhan berencana akan melaporkan dugaan kasus penipuan yang menimpanya ke Mapolres Metro Bekasi dalam waktu dekat ini. Ia kena tipu hingga ratusan juta rupiah oleh rekan bisnisnya.
Diketahui, M. Subhan ini merupakan seorang direktur PT Kafahan Barokah Jaya yang berlokasi di Ruko Food Promenade CCBD Blok L nomer 08 kawasan industri Jababeka II Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Alih-alih akan di berikan limbah berupa scap dengan memberikan uang ratusan juta, ternyata ia justru diduga tertipu oleh sebuah perusahaan raksasa di bilangan Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi berawal pada saat, M. Subhan (korban) bertemu dengan Hary Wijayanto (terduga pelaku), ia mengaku sebagai oknum direktur PT Wiratama Tehnika Nusantara yang alamat kawasan industri Jababeka I blok XI B blok K8H, Desa Harja Mekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak media Subhan mengaku, saat bertemu itulah ia di janjikan akan di berikan limbah hasil industri perusahaan milik Heri Wijayanto berupa scrap, asalkan memberikan deposit uang sejumlah 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli limbah tersebut perkilonya seharga Rp, 4000 (empat ribu rupiah).
Mendapat tawaran yang menggiurkan dari Hery Wijanarko, Subhan langsung percaya begitu saja, terlebih Heri Wijayanto langsung mengeluarkan surat SPK pengangkatan limbah yang tentunya menjadi bahan pegangan Subhan.
Kekecewaan Subhan memuncak saat berjalannya waktu ternyata apa yang sudah di sepakati keduanya tidak dapat di realisasikan, terduga pelaku (Hery Wijayanto) terkesan mencoba menghindar, hingga akhirnya korban mendatangi perusahaan tersebut yang ternyata perusahaan bernama PT Witan Presisi Indonesia.
“Saya sangat kesal dan mungkin di bilang kecewa dengan Heri Wijayanto, yang awalnya bertemu baik dengan menawarkan limbah perusahaannya, ternyata malah ingkar dan terkesan menghindar dari saya,” kata Subhan baru-baru ini yang dilansir sekitarkita.id, Minggu (26/11/2023).
Dijelaskan Subhan, awalnya ia di janjikan pengangkatan limbah dengan perjanjian dan langsung di buatkan SPK pengangkatnya, dengan jaminan langsung memberikan uang kepada Heri Wijayanto sebesar Rp300 juta rupiah dan di kirim sebanyak dua kali dengan cara di transfer ke rekening pribadi milik Heri Wijayanto.
“Awalnya saya trensfer sebesar 50 juta rupiah dan 250 juta rupiah di transfer seluruhnya ke rekening milik heri Wijayanto,” jelas Subhan.
Merasa ada yang tidak beres dengan perjanjian itu, Subhan langsung mendatangi perusahaan PT Wiratama Tehnika Nusantara milik Hery Wijayanto dengan melacak menggunakan google maps, teryata perusahan tersebut bernama PT Witan Presisi Indonesia, bersamaan itu gedung bangunan tempatnya juga di lokasi yang sama.
“Jelas saya sempat bingung ko bisa di gedung bangunan yang sama ada dua nama perusahaan, saya coba bertanya kepada pihak keamanan dengan tujuan dapat bertemu Hery Wijayanto, namun selalu tidak dipertemukan, bahkan sampai kerumah tempat tinggalnya di perum Jababeka Baru juga tidak pernah bertemu dengan beralasan selalu tidak ada di tempat,” bebernya.
“Hery Wijanarko juga sempat berjanji akan mengembalikan uang saya sebesar 300 juta, dengan mengirim surat pengembalian yang di antar oleh pihak pengacara Hery Wijanarko, tepatnya akan di kembalikan pada tanggal 13 oktober 2023,” sambung Subhan.
Janji tinggal janji, kemarah Subhan ada batasnya, waktu yang di tentukan tidak juga di tepati Hery Wijayanto. Hingga Subhan berencana akan melaporkan Hery Wijayanto ke Mapolres Metro Bekasi dalam waktu dekat ini.
Hingga berita ini dilansir tim sekitarkita.id terus berupaya mencoba mencari tau kebenaranya dengan mencoba mendatangi perusahaan tersebut, kendati itu Hery Wijayanto belum bisa ditemui dan diminati keterangan.







