Dongkrak PAD KBB, Perda Pajak dan Retribusi Direvisi

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD KBB, Jumat 18 Juli 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Rapat Paripurna DPRD KBB, Jumat 18 Juli 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KBB resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna yang digelar di lantai 4 Gedung DPRD KBB pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda utama persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Sekretaris Daerah Ade Zakir, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab KBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi perda ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam merespons dinamika regulasi fiskal nasional dan memperkuat dasar hukum pengelolaan potensi pendapatan daerah.

Rapat Paripurna DPRD KBB, Jumat 18 Juli 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)
Rapat Paripurna DPRD KBB, Jumat 18 Juli 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

Sekretaris DPRD KBB, Rony Rudiana, menyatakan bahwa Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda resmi.

“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan DPRD ini, maka akan dilakukan perbaikan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Rony.

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menekankan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Megan thee Stallion menjatuhkan baru yang belum menikah "di setiap kesempatan"

Menurut Asep, revisi ini mencakup penyempurnaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan dalam mekanisme pemungutan, pelayanan, dan pengawasan.

“Raperda ini adalah langkah penting menuju kebijakan fiskal daerah yang lebih adil dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mengoptimalkan PAD secara integritas dan akuntabel,” tegas Asep dalam sambutannya.

Ia menambahkan, revisi regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya konkret untuk memperkuat pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata di KBB.

“Melalui persetujuan bersama ini, kita optimistis bahwa Perda yang baru akan memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian fiskal daerah dan menjadi fondasi kuat bagi visi pembangunan Bandung Barat yang amanah,” tutup Asep.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah
Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Tahap Kedua untuk Warga Terdampak Normalisasi Situ Ciburuy
Desakan Warga Menguat, Satpol PP KBB Usulkan Putus Listrik Tower PT Protelindo Padalarang
Kecelakaan Truk vs Motor di Padalarang Berujung Maut, Polisi Turun Tangan
Kios Pangan Permudah Akses Bahan Murah, DKPP KBB: Petani Lokal Ikut Diuntungkan
Diduga Lalai, Truk Tangki Hantam Angkot yang Berhenti di Cipatat—11 Orang Terluka
Pemkab Bandung Barat Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kekeringan, Perkuat Sektor Pertanian dari Hulu
Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:10 WIB

Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Tahap Kedua untuk Warga Terdampak Normalisasi Situ Ciburuy

Jumat, 24 April 2026 - 15:27 WIB

Desakan Warga Menguat, Satpol PP KBB Usulkan Putus Listrik Tower PT Protelindo Padalarang

Jumat, 24 April 2026 - 13:54 WIB

Kecelakaan Truk vs Motor di Padalarang Berujung Maut, Polisi Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 09:53 WIB

Kios Pangan Permudah Akses Bahan Murah, DKPP KBB: Petani Lokal Ikut Diuntungkan

Berita Terbaru