[ad_1]
Politik, SekitarKita.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cianjur membantah adanya klaim bahwa dalam Pilkada Cianjur 2024 Partai Demokrat mengalihkan dukungannya terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2, Wahyu-Ramzi.
“Mencapai detik ini Partai Demokrat masih tetap solid memberi dorongan untuk dan akan memenangkan Paslon Nomor Urut 1, yakni pasangan H. Herman Suherman dan H. Muhammad Solih Ibang, dalam Pilkada Cianjur 2024,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Hj. Lilis Boy, pada konferensi pers di Sekretariat DPC Partai Demokrat setempat, Rabu, 25 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Asep Rudi Junawar, SH, dan jajaran pengurus lainnya.
Sebelumnya, Selasa, 24 September 2024, Hadi Sutrisno mengatasnamakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, bersama puluhan kader yang lengkap mengenakan pakaian dan atribut Partai Demokrat mendatangi Posko Kampanye Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Wahyu-Ramzi.
Mereka a menyatakan bahwa Partai Demokrat mengalihkan dukungan dari Paslon Nomor Urut 1 kepada Paslon Nomor Urut 2, Wahyu-Ramzi. Pernyataan mereka diterima langsung oleh Calon Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu.
Menurut Hj. Lilis Boy, sapaan akrabnya, Hadi Sutrisno telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur.
Sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Dalam SK DPP tersebut dikatakan bahwa Asep Rudi Junawar, SH, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggantikan Hadi Sutrisno.
Sehingga, nama Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Dengan Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 24 Juli 2022, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku.
Jadi jelas, tegas Hj. Lies Boy, Hadi Sutrisno bukan Sekretaris DPC Partai Demokrat lagi, dan juga tidak menjadi pengurus lainnya di DPC Partai Demokrat Cianjur. Sedangkan yang lainnya yang ketika itu bersama Hadi Sutrisno, merupakan mantan pengurus PAC Partai Demokrat.
Hj. Lies Boy juga menegaskan bahwa klaim mereka yang menyatakan pengalihan dukungan dari Paslon Nomor Urut 1 ke Paslon Nomor Urut 2, serta dengan mencatut nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Agus Harimurti Yudoyono, adalah upaya kebohongan publik.
“Tak ada kebijakan dan instruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan dari yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024. Artinya, DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur tetap solid memberi dorongan untuk Paslon Nomor Urut 1,” tegas Lies Boy.
Lilis Boy menyatakan sikap akan menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan anggota dan kader Partai Demokrat yang telah melakukan pelanggaran kode etik partai.
“Kami akan usulkan ke DPP agar mereka dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat,” ucap Lilis Boy.***
[ad_2]
Source link








