Ringkasan Berita:
- Pemerintah menargetkan 33 PLTSa selesai pada tahun 2027. Teknologi ini mengubah sampah yang tidak bisa didaur ulang menjadi energi listrik serta kesempatan kerja hijau.
- Pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTSa) tahapan pertama ditujukan kepada Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bogor, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
- BP2 TIPIKOR mengkritik subsidi sebesar Rp300 triliun serta kemungkinan adanya markup. RDF dianggap lebih sesuai untuk sebagian besar wilayah di Indonesia.
AdinJavaPembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi alternatif sumber energi sekaligus cara pengelolaan limbah di perkotaan.
Dari awal sejarah proyek mencapai daftar wilayah yang menerapkannya. Isu ini terus mendapat perhatian, termasuk analisis dari para mahir mengenai efektivitas, biaya, dan dampak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula
PLTSa merupakan instalasi yang memproses limbah menjadi sumber listrik memakai metode termal atau biologis.
Sepanjang ini, jutaan ton limbah yang dihasilkan di Indonesia terus menerus kali hal itu dianggap sebagai masalah. Tetapi, ternyata limbah-limbah ini dapat diubah menjadi sumber energi alternatif.
Ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (Waste to Power).
Dalam pertemuan ini, pemerintah kembali memperlihatkan fokusnya terhadap Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sepanjang tahun 2024, jumlah sampah yang dihasilkan secara nasional sampai 33,8 juta ton. Sebanyak 59,9 persen atau 20,2 juta ton merupakan sampah yang telah dikelola, sedangkan sisanya sebesar 13,6 juta ton atau 40,1 persen adalah sampah yang belum dikelola dan berpotensi merusak lingkungan.
Untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut, Pemerintah telah menyiapkan program PSEL yang akan secepatnya dibangun di 33 kota di Indonesia.
Bukan hanya menghasilkan listrik yang ramah lingkungan, program ini juga akan menciptakan ribuan kesempatan kerja hijau bagi masyarakat serta memberikan dampak positif ganda terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
PLTSa merupakan bentuk pembangkit listrik yang mendapatkan manfaat dari limbah sebagai sumber bahan bakar utama.
Sampah diproses dengan cara dibakar atau melalui metode termal (seperti pembakaran langsung atau gasifikasi) untuk menghasilkan panas. Panas tersebut selanjutnya digunakan untuk menghasilkan uap bertekanan tinggi yang mendorong turbin dan menghasilkan energi listrik.
Pemerintah berencana menghentikan pembangunan 33 PLTSa pada tahun 2027, dengan sebagian dana berasal dari patriot bonds. Beberapa kota yang menjadi fokus utama antara lain: Jakarta, Surabaya, Solo, Bekasi, Semarang, Bali, dan Medan.
Salah satu tahapan dalam pengelolaan limbah adalah konversi sampah menjadi energi (waste to power atau disebut WtE) yang dilakukan terhadap sampah yang tidak lagi bisa didaur ulang.
Pada penerapannya, salah satu cara yang digunakan untuk mengubah limbah menjadi energi adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Dikutip dari situs resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (5/9/2019), PLTSa adalah sistem yang mengolah limbah untuk menghasilkan gasoline metana yang dapat digunakan sebagai bahan bakar dan menghasilkan energi listrik.
PLTSa bekerja dengan memproses sampah dengan begitu gasoline metana yang dihasilkan dari sampah bisa dibakar.
Kemudian, panas yang dihasilkan dari pembakaran gasoline metana digunakan untuk memanaskan air di dalam boiler mencapai berubah menjadi uap. Uap ini kemudian menggerakkan turbin pada generator, dengan begitu menghasilkan energi listrik.
Pembakaran dilakukan dengan memakai alat insinerator. Insinerator merupakan sebuah perangkat yang berfungsi sebagai pembakar.
Alternatifnya, berdasarkan laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Senin (25/3/2019), terdapat 4 peralatan utama dari PLTSa, yaitu tempat penampung limbah atau bunker, platform crane pengangkat limbah atau alat pengambil limbah, ruang pembakaran dengan sistem grating antar-jemput yang dirancang untuk membakar limbah pada suhu di atas 850 derajat celcius. Suhu kritis ini dipertahankan sepanjang PLTSa beroperasi agar pembentukan gasoline beracun seperti dioxin dan furan bisa diminimalkan.
PLTSa dilengkapi dengan sistem pengendali pencemaran udara untuk mencegah terjadinya polusi udara.
Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTSa) di Indonesia, mengutip Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen EBTKE KESDM) RI, pada hari Selasa (23/8/2022), PLTSa direncanakan akan beroperasi di DKI Jakarta serta 11 kota/kabupaten lainnya di Indonesia.
Sebelas kota/kabupaten tersebut meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, serta Kota Manado.
Selain itu, daya yang dihasilkan oleh PLTSa bervariasi. PLTSa Benowo di Surabaya mempunyai kapasitas sebesar 11 megawatt, sedangkan PLTSa Putri Cempo di Solo mempunyai kapasitas sampai 5 megawatt.
Tetapi, dalam hal ini perlu dimengerti bahwa energi merupakan tambahan yang diperoleh, sebab PLTSa sebagai bentuk konsep WtE bertujuan untuk menangani masalah lingkungan akibat sampah, bukan masalah energi.
Langkah Pertama Mengarah ke Tujuh Wilayah
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memperkenalkan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah memasuki tahapan lelang pertama.
Pada tahapan awal ini, tujuh wilayah akan menjadi fokus utama dalam pengembangan pembangkit sampah. Tujuh daerah tersebut mencakup Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bogor, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, serta Medan Raya.
Kepala Investasi Utama (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 200 perusahaan yang mendaftar dan memperlihatkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam proyek ini.
Terdapat 200 perusahaan yang mendaftar terlebih dahulu, sementara waktu kami telah sampai 24 yang lolos hampir ke tahapan akhir. Jadi titik utamanya adalah ada 200 perusahaan yang tertarik,” kata Pandu saat diwawancarai di Gedung Wisma Danantara, Senin (03/11/2025).
Pandu menjelaskan bahwa dari 200 perusahaan yang terdaftar, sebanyak 100 di antaranya merupakan perusahaan lokal. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, disaring mencapai tersisa 24 perusahaan yang lolos ke tahapan pertama.
Kemudian, semua pihak tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT) yang akan bertanggung jawab membentuk konsorsium serta menyediakan fasilitas teknologi.
“Kami mempunyai 7 proyek, sementara waktu baru saja berawal. Nanti akan ada 33-34 proyek (goal PLTSa di 33 kota). Tapi hanya tujuh proyek pertama yang dapatkan minat seperti itu,” jelas Pandu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Funding Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja mengungkapkan bahwa konsorsium tersebut terdiri dari 24 perusahaan yang lolos pada tahapan pertama, yang diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal, BUMN maupun BUMD.
“Kita mengharapkan mereka membentuk konsorsium bersama para pemain lokal BUMN, bahkan mungkin saja dengan BUMD. Nantinya konsorsium tersebut akan mengikuti lelang di masing-masing kota,” jelasnya.
Diketahui bahwa pada Jumat (31/10/2025), Danantara telah memperkenalkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) Pemilihan Mitra Kerja Sama Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL).
Ada 24 perusahaan yang tercantum dalam daftar DPT, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mitsubishi Heavy Industries Bidang Teknik Lingkungan dan Kimia
2. ITOCHU Company
3. Grup Lingkungan China Everbright Community Restricted
4. Kanadevia Company
5. PT MCC Expertise Indonesia (MCC)
6. Perusahaan Grup Perlindungan Lingkungan Nasional Tiongkok (CECEP)
7. Perusahaan GCL Clever Power (Suzhou) Co., Ltd.
8. Perusahaan Grup Lingkungan Chongqing Sanfeng, Ltd
9. Perusahaan Grup Perlindungan Lingkungan Dynagreen Co., Ltd
10. SUS Indonesia Retaining Restricted
11. Veolia Environmental Services and products Asia Pte. Ltd
12. Perusahaan Konstruksi Hunan Engineering Community Co., Ltd
13. CEVIA Enviro Inc.
14. Perusahaan Investasi Conch Tiongkok Restricted
15. China TianYing Inc
16. Perusahaan Jinjiang Atmosphere Indonesia
17. Perusahaan Wangneng Atmosphere Co., Ltd
18. Perusahaan Zhejiang Weiming Lingkungan Proteksi Co., Ltd
19. Perusahaan Teknologi Lingkungan Runyu Beijing China Sciences (CSET)
20. Perusahaan Tianjin TEDA Perlindungan Lingkungan Pty Ltd
21. Perusahaan Lingkungan Grandblue, Ltd
22. Perusahaan Teknologi dan Rekayasa Beijing GeoEnviron
23. Perusahaan Wuhan Tianyuan Community Co., Ltd
24. Perusahaan Manajemen Kota QiaoYin
Analisa Pengamat
Ketua Komisi Pengawas dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia Agustinus Petrus Gultom, menganggap proyek tersebut perlu diadakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan kehati-hatian.
“Dan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana negara,” ungkapnya.
Sebab, andai tidak memperhatikan maka berisiko merugikan negara, serta membuka kesempatan terjadinya penyimpangan dalam investasi.
Hal tersebut diikuti oleh delapan poin utama, mulai dari biaya investasi yang terlalu tinggi, potensi markup, mencapai kurangnya kebutuhan sebab Indonesia dinilai tidak merasakan kekurangan pasokan listrik.
“Negara dapat merasakan kerugian besar dan di masa depan bisa memberatkan anggaran daerah,” ungkapnya.
Ia menyoroti bantuan keuangan pemerintah yang disebut sampai Rp300 triliun untuk 33 proyek, angka yang dianggapnya tidak logis dan perlu diaudit.
Kritik ini diperkuat oleh temuan bahwa beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, telah mengakhiri proyek serupa sebab dianggap tidak efektif dan menimbulkan penolakan masyarakat akibat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta kesehatan.
Untuk alasan itu, dia berharap pemerintah untuk beralih fokus pada teknologi RDF yang dianggap lebih hemat biaya dan telah terbukti menghasilkan pendapatan bagi daerah, seperti kerja sama antara DKI Jakarta dan PT Indocement.
“PSEL hanya sesuai untuk kota-kota besar, sedangkan RDF lebih cocok untuk sebagian besar wilayah di Indonesia,” tambahnya.
(AdinJava/Kompas.com/Kontan)








