Karawang | SekitarKita.id,- Seorang pria berinisial DI (38) warga Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang tewas mengenaskan usai dianiaya pelaku SS (39).
Pembunuhan ditenggarai dengan api asmara yang memuncak, dimana dikabarkan DI telah menikah dengan mantan istri SS, berujung penganiayaan hingga akhirnya DI tewas di tangan pelaku.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi berhasil membekuk pelaku SS pria yang berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek warga Desa Jomin Barat, setelah melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, korban di aniaya oleh pelaku dan di tebas di bagian perut sebanyak dua kali dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Pelaku adalah mantan suami dari isteri si korban. Menghabisi korban dengan cara menebaskan sajam celurit ke arah perut korban sebanyak dua kali dan ke bagian dada korban,” kata AKBP Wirdhanto di Mapolres Karawang, Kamis 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, lantaran luka yang di alami cukup parah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat, nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
“Motif pelaku sendiri melakukan penganiayaan dipicu rasa sakit hati karena mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Wirdhanto, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor matic Honda Vario warna hitam, satu sajam jenis celurit, dua handphone.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 340 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan berencana dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian pada 29 April 2024.
“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta dan akhirnya berhasil diamankan,” jelas Abdul Jalil.
Abdul Jalil menjelaskan, kronologis kejadian berawal, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB di Dusun Sukamulya RT.003/006, Desa Jomin Barat, Kotabaru, Karawang yang dilakukan oleh Pelaku SS terhadap korban DI.
Awal mula kejadian Pelaku SS mempunyai 1 orang istri yang bernama DM, pelaku SS berprofesi pembuat kunci duplikat di pasar Cikampek.
Pada bulan September Tahun 2022, Kondisi ekonomi pelaku SS dan istri DM sedang terpuruk, kemudian atas inisiatif pelaku SS, istrinya di minta untuk membuka open BO atau membuka Prostitusi Online melalui aplikasi online MiChat.
Pada bulan Desember 2024, karena sudah tidak tahan DM isteri pelaku akhirnya meninggalkannya untuk pisah ranjang. Pada bulan Januari 2024 DM menggugat Cerai pelaku SS bahkan SS sudah merasa curiga bahwa istrinya telah mempunyai pria idaman lain.
Kemudian, pada 28 April 2024 DM menikah siri dengan korban DI. Selanjutnya Pelaku SS mengetahui pernikahan tersebut melalui sebuah postingan Facebook.
“Dari hal itulah pelaku SS tidak terima dan marah merasa telah dikhianati,” ujarnya.
Hasil penyelidikan bahwa pelaku SS membeli sajam jenis celurit yang digunakan untuk menghabisi korbanya di pasar Cikampek pada 28 April 2024.
Pada 29 April 2024 sekitar pukul 03.30 WIB pelaku SS dengan menggunakan sepeda motornya dengan membawa sajam disimpan didalam jok motornya pergi ke rumah DI.
“Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menyerang korban di bagian perut dan dada korban yang menyebabkan korban DI meninggal dunia saat di bawa ke rumah sakit,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Berbagi sumber







