Gegara Perumda Tirta Bhagasasi, 100 Hari Kinerja Bupati Bekasi Ade Kunang Dilaporkan ke Kejari

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi (foto: dok. PMII/ istimewa)

i

Gedung Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi (foto: dok. PMII/ istimewa)

SEKITARKITA.id – Polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi terus bergulir.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pada Rabu (08/05/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII Kabupaten Bekasi, Magfurur Rochim bersamaan dengan 100 hari kinerja Bupati Ade Kuswara Kunang pasca dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai direksi BUMD tersebut sarat pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (foto: Istimewa)
Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik PC PMII Kabupaten Bekasi, Magfurur Rochim secara resmi melaporkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (foto: Istimewa)

“Dalam laporan kami, disebutkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai calon direksi BUMD. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujar Magfurur kepada awak media, Rabu siang.

PMII Soroti 3 Dugaan Pelanggaran Pengangkatan

Dalam laporan PMII, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dan dasar pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH):

Baca Juga:  Rapatkan Barisan, Bapera Bandung Barat siap Menangkan Paslon EDUN

1. Usia Tidak Memenuhi Syarat

Sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD, usia calon direksi minimal harus 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Ade Efendi Zarkasih diduga belum mencapai batas usia minimum saat diangkat,” terangnya.

2. Keterlibatan dalam Partai Politik

Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir.

“PMII menduga Ade Efendi masih aktif sebagai pengurus partai menjelang pengangkatannya,” ujarnya.

3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati

PMII menilai pengangkatan ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bupati Bekasi dinilai melampaui kewenangannya dan melanggar prinsip meritokrasi serta akuntabilitas publik,” tegasnya.

Gedung Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi (foto: dok. PMII/ istimewa)
Gedung Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi (foto: dok. PMII/ istimewa)

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat,” sambung Magfurur.

Mahasiswa Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran

PMII Kabupaten Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan tersebut.

Baca Juga:  SMAN 1 Karawang gelar SmartTren di bulan Ramadhan 2024, bagi-bagi takjil di jalan

Mereka juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mewujudkan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Magfurur.

Terpisah, mengutip laman resmi tirtabagasasi.co.id, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih menepis pemberitaan negatif tersebut.

Dalam hal ini, ia menyebut, banyak pihak yang ingin membunuh karakter Ade sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

“Bagi saya, difitnah, dibunuh karakter saya, sudah biasa. Saya juga bisa serang balik kok,” ungkapnya.

Namun, ia cuek terhadap pemberitaan tersebut, Ade Effendi lebih memilih untuk berkonsentrasi terhadap pekerjaannya di Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, pengangkatan Dirus merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi yang “notabene” merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meskipun umurnya belum mencapai 35 tahun, saat pengangkatan sebagai Dirus definitif, namun keputusan ini merupakan hak prerogatif dari KPM.

“Hak prerogatif itu apa? Mekanismenya seperti apa? Aturannya seperti apa? Yurisprudensinya sudah ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  UMK Bandung Barat 2026 Direkomendasikan Naik 6,79 Persen, Bupati Jeje Ajukan ke Gubernur Jabar

Lagi pula, kata dia, ini merupakan momentum bagi anak muda untuk mengambil peran dalam membangun bangsa dan negara, baik menjadi pemimpin negara, pemimpin pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD.

Lalu, terkait dengan isu kader partai politik tertentu, ia menepis tudingan tersebut. Berdasarkan data Sipol KPU, Ade Effendi tidak terdaftar menjadi pengurus atau kader partai politik mana pun.

“Saya memang tidak terdaftar di struktur kepengurusan partai politik,” ungkapnya.

Dia juga telah mempelajari manajemen pengelolaan air minum bersama rekan-rekan dari Perpamsi, jauh sebelum ditunjuk menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

“Saya sudah mengikuti banyak pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi,” ucapnya.

Bahkan di hadapan Bupati Bekasi selaku KPM, Ade Effendi menegaskan komitmennya untuk melakukan perubahan di perusahaan air minum ini.

“Saya minta ke Bupati, kalau satu tahun tidak ada perbaikan di Perumda Tirta Bhagasasi, pecat saya atau saya akan mengundurkan diri,” tegasnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru