SEKITARKITA.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Senin 22 Desember 2025.
Dalam surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER, Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat Tahun 2026 sebesar Rp 3.990.428.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai ini mengalami kenaikan Rp 253.687 atau 6,79 persen dibandingkan UMK Bandung Barat Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan resmi UMK Bandung Barat Tahun 2026.
Penetapan rekomendasi UMK Bandung Barat 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, rekomendasi ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat terkait penentuan UMK Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 21 Desember 2025.
“Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat,” demikian tertuang dalam dokumen resmi tersebut dikutip SEKITARKITA.id.
Selain UMK, Bupati Bandung Barat juga mengeluarkan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat Tahun 2026 melalui surat bernomor 500.15.14/5227-DISNAKER, dengan tanggal yang sama, 22 Desember 2025.
Rekomendasi UMSK ini mencakup 21 sektor usaha strategis berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran upah yang berada di atas UMK.
Berikut beberapa sektor usaha dengan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kot) Bandung Barat Tahun 2026:
-Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil (KBLI 14131): Rp 4.002.665,03
-Industri Pakaian Jadi/Konveksi dari Tekstil (KBLI 14111): Rp 4.002.665,03
-Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510): Rp 4.002.665,03
-Industri Makanan Bayi (KBLI 10791): Rp 4.002.665,03
-Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012): Rp 4.003.363,38
-Industri Produk Farmasi untuk Hewan (KBLI 21013): Rp 4.003.363,38
-Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32509): Rp 4.002.665,03
-Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik (KBLI 26120): Rp 4.002.665,03
-Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102): Rp 4.002.665,03
-Industri Komponen Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912): Rp 4.002.665,03
Sementara itu, Kordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, seluruh nilai UMSK tersebut berlaku khusus bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan sektoral sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, kata Dede, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2026 disusun untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Bandung Barat.
Dede menyebut, rekomendasi ini selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.
“Kami dari koalisi enam Serikat Pekerja Buruh KBB akan mengawal rekomendasi ini ke tingkat Provinsi Jawa Barat,dengan mengerahkan 3 ribu buruh gabungan dari serikat pekerja di KBB,” tandasnya saat dihubungi.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








