Hendry Ch Bangun Dipecat, PWI Pusat: Hilman Hidayat Tetap Ketua PWI Jabar

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Keputusan tersebut ditegaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI yang telah dipecat bersama Hendry Ch. Bangun.

Putusan ini memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch. Bangun karena pelanggaran etik berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun atas nama PWI Pusat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025) dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Baca Juga:  Atalia Praratya dan Yayasan Keluarga Firaldi Akbar Dampingi Korban Kasus Rudapaksa di Kota Bandung

Namun, faktanya, Hilman justru mengikuti aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah.

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat 

Related Posts

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai kode etik.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko.

Sebelumnya, DK PWI Pusat menerbitkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Baca Juga:  Bandung Barat Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Daerah

Namun, Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pada Rabu (19/3/2025), pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga memperkuat legitimasi keputusan DK PWI Pusat.

PWI Pusat Akan Ambil Langkah Hukum  

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat mengingatkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, seluruh anggota dan pengurus PWI daerah diminta tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal.

Dengan putusan hukum yang memperkuat keputusan DK PWI Pusat, kepemimpinan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat tetap sah, dan tindakan Hendry Ch. Bangun membekukan PWI Jabar dianggap tidak berlaku.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Humas PWI Jawa Barat

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 
Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 
Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik
Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Bandung Farhan Ingatkan Tak Semua Informasi Digital adalah Produk Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Berita Terbaru