SekitarKita.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Keputusan tersebut ditegaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI yang telah dipecat bersama Hendry Ch. Bangun.
Putusan ini memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch. Bangun karena pelanggaran etik berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun atas nama PWI Pusat.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025) dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman justru mengikuti aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah.
PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai kode etik.
“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko.
Sebelumnya, DK PWI Pusat menerbitkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Namun, Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pada Rabu (19/3/2025), pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga memperkuat legitimasi keputusan DK PWI Pusat.
PWI Pusat Akan Ambil Langkah Hukum
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.
Wina yang juga seorang advokat mengingatkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, seluruh anggota dan pengurus PWI daerah diminta tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal.
Dengan putusan hukum yang memperkuat keputusan DK PWI Pusat, kepemimpinan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat tetap sah, dan tindakan Hendry Ch. Bangun membekukan PWI Jabar dianggap tidak berlaku.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Humas PWI Jawa Barat







