Hendry Ch Bangun Dipecat, PWI Pusat: Hilman Hidayat Tetap Ketua PWI Jabar

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

Keputusan tersebut ditegaskan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI yang telah dipecat bersama Hendry Ch. Bangun.

Putusan ini memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch. Bangun karena pelanggaran etik berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun atas nama PWI Pusat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025) dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Baca Juga:  MIRIS! Santri di Kabupaten Bandung Barat Diduga Jadi Penderita Kekerasan di Ponpes, ini Kondisinya

Namun, faktanya, Hilman justru mengikuti aturan organisasi yang sah dengan tetap mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah.

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat 

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai kode etik.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko.

Sebelumnya, DK PWI Pusat menerbitkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pada Rabu (19/3/2025), pengadilan menolak gugatan tersebut, sehingga memperkuat legitimasi keputusan DK PWI Pusat.

PWI Pusat Akan Ambil Langkah Hukum  

Baca Juga:  Diduga Rumah Dibakar Orang Tak Dikenal di Sukamulya Padalarang, Polisi Buru Pelaku

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat mengingatkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, seluruh anggota dan pengurus PWI daerah diminta tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal.

Dengan putusan hukum yang memperkuat keputusan DK PWI Pusat, kepemimpinan Hilman Hidayat sebagai Ketua PWI Jawa Barat tetap sah, dan tindakan Hendry Ch. Bangun membekukan PWI Jabar dianggap tidak berlaku.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Humas PWI Jawa Barat

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Senin, 28 September 2026 - 14:07 WIB

Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB

Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Berita Terbaru