Sekitar Kita.ID- Sebuah insiden penarikan paksa kendaraan sepeda motor menimpa James Nhahot Pangabean (43), di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, pada Selasa (14/2/2025) pukul 14.25 WIB.
Kendaraan motor tersebut atas nama Linda Megasari istri dari James, jenis Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) D 3226 UFJ.
Usut punya usut, kelompok yang mengaku sebagai debt collector ternyata dari PT Putra Tanimbar Jaya menghentikan motor korban di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
James Nhahot Pangabean (43), korban, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika dirinya dalam perjalanan pulang ke Bandung setelah mengantar penumpang.
“Tiba-tiba sekelompok orang yang tidak kami kenal menghadang kami di jalan Kebon Kopi dan mengatasnamakan FiF,” ujar James kepada SekitarKita.id di Padalarang, Selasa.
Para debt collector tersebut menuduh James menunggak pembayaran kredit selama dua bulan dan memaksanya ikut ke kantor mereka untuk mengisi formulir.
Namun, James menolak karena merasa ada kejanggalan dalam prosedur tersebut.
“Sempat adu mulut (argumen), saya di ajak ke kantor enggak mau, dengan alih-alih membuat oret-oretan agar poin DC tersebut bagus,” ujarnya.
Meski sempat terjadi adu argumen, para debt collector tetap memaksa membawa motor James ke kantor mereka di Jalan Sindangsari, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
Situasi semakin tegang saat mereka meminta James menandatangani surat penyerahan kendaraan.
“Saya dibawa ke kantor lalu disuruh buat pernyataan, padahal besoknya saya berencana membayar tunggakan dua bulan. Saat saya membaca surat itu, isinya berita acara serah terima kendaraan (Bastik),” jelasnya.
James semakin curiga ketika STNK dan kunci motor diminta dengan alasan pengecekan nomor rangka dan mesin.
“STNK saya kasih karena diminta paksa, tapi kunci tidak. Saat saya keluar ke area parkir, ternyata motor saya sudah tidak ada dalam hitungan menit padahal motor dalam keadaan di kunci setang (penutup kunci tertutup),” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Putra Tanimbar Jaya belum memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.
LBH CADHAS Siap Kawal Kasus Ini
Sementara itu, Ketua Umum DPP LBH CADHAS, Fuad Abdillah SH., CTL., menyatakan telah menerima laporan dari korban dan sedang mendalami kasus ini.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan Saksi. Semuanya sudah lengkap, dan malam ini kami langsung mendampingi korban dalam proses pelaporan di Polres Cimahi. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Fuad.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawali kasus ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
“Kami sebelumnya telah meminta audiensi dengan Polres Cimahi terkait maraknya aksi debt collector yang meresahkan namun belum terealisasi. Kami berharap Polres Cimahi bisa segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector dan melakukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








